Penerapan Manajemen Risiko dalam Pengadaan Barang dan Jasa di BP2JK Wilayah Gorontalo

Authors

  • Ahmad Nurmansyah Sumaga Universitas Bina Taruna Gorontalo
  • Ellys Rachman Universitas Bina Taruna Gorontalo
  • Yahya Antu Universitas Bina Taruna Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.70742/ijpap.v1i1.478

Keywords:

Manajemen Risiko, Pengadaan, BP2JK, Sumber Daya Manusia, Evaluasi

Abstract

Studi ini bertujuan untuk menganalisis implementasi manajemen risiko dalam pengadaan barang dan jasa di Unit Pelayanan Pengadaan Konstruksi Daerah (BP2JK) Gorontalo. Penelitian ini berfokus pada tiga aspek utama: tingkat pengetahuan sumber daya manusia (SDM), dukungan anggaran, dan mekanisme evaluasi dan pemantauan. Pendekatan deskriptif kualitatif digunakan, dengan data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan analisis dokumen. Temuan menunjukkan bahwa implementasi manajemen risiko di BP2JK Gorontalo belum optimal. Dari segi SDM, pemahaman staf tentang konsep manajemen risiko masih terbatas karena kurangnya pelatihan terstruktur, sehingga identifikasi risiko lebih bergantung pada pengalaman individu daripada prosedur standar. Dari perspektif anggaran, tidak ada alokasi khusus untuk mendukung kegiatan manajemen risiko, sehingga upaya mitigasi dan pemantauan lapangan dibatasi oleh keterbatasan keuangan. Sementara itu, mekanisme evaluasi dan pemantauan dilakukan secara reaktif daripada preventif, menyebabkan potensi risiko terdeteksi terlambat. Studi ini menyimpulkan bahwa penguatan kapasitas SDM melalui pelatihan terstruktur, penyediaan alokasi anggaran khusus untuk manajemen risiko, dan pengembangan sistem evaluasi terpadu dengan implementasi berkala sangat diperlukan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam kegiatan pengadaan di BP2JK Gorontalo.

 

References

Adi, P., & Setiawan, B. (2021). Manajemen risiko dalam pengadaan jasa konstruksi di instansi pemerintah. Jurnal Administrasi Publik, 12(1), 45–56.

Halid, M., Rachman, E., & Katili, A. Y. (2023). Implementing e-disposition systems in regional planning agencies: Evolving governance. IC Policy Journal, 4(3), 177–186.

Hanafi, M. M. (2019). Manajemen Risiko. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.

International Organization for Standardization. (2018). ISO 31000: Risk management – Guidelines. Geneva: ISO.

Komite Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO). (2017). Enterprise Risk Management: Integrating with Strategy and Performance. Durham: COSO.

Novthya, A. (2018). Analisis manajemen risiko pada proyek flyover di Bandar Lampung. Jurnal Rekayasa Sipil, 14(2), 87–96.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian PUPR.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permen PUPR Nomor 16 Tahun 2020.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Rahman, B., Kurniawan, R., Utami, R., & Zainuddin, Z. (2020). Pengawasan Pemerintahan Kota Banda Aceh dalam Penertiban Pengemis di Bawah Umur. Humanis: Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 6(2), 1–30. https://doi.org/10.35308/humanis.v5i2.1102

Rakhman, A. (2020). Good Governance dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jakarta: Prenadamedia Group.

Ridwan, R., Van Gobel, L., & Antu, Y. (2023). Implementation of the main duties and functions of the enforcement of regional legal products and enforcement of the Gorontalo City Civil Service Police Unit. Journal of Social and Political Science Society, 2(2), 98–102.

Suwardi. (2022). Efektivitas penerapan manajemen risiko dalam pemilihan penyedia jasa konstruksi. Jurnal Manajemen Konstruksi, 7(1), 12–25.

Transparency International. (2022). Corruption Perceptions in the Construction Sector. Berlin: Transparency International.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Published

2025-12-15

How to Cite

Sumaga, A. N., Rachman, E., & Antu, Y. (2025). Penerapan Manajemen Risiko dalam Pengadaan Barang dan Jasa di BP2JK Wilayah Gorontalo. Indonesian Journal of Public Administration and Policy, 1(1), 67–77. https://doi.org/10.70742/ijpap.v1i1.478