Metode Dakwah Para Ustadz Dalam Memberantas Perjudian dan Miras: Studi Kasus Kecamatan Simpang Kanan Aceh Singkil

Authors

  • Ramadhan Ramadhan STAI Syekh Abdur Rauf Singkil

DOI:

https://doi.org/10.70742/suffah.v1i1.9

Keywords:

metode dakwah; ustadz; miras.

Abstract

Dalam pandangan islam seringnya orang melakukan perilaku menyimpang ini menadakan bahwa kualitas hidup masyarakat mengalami penurunan ahklak, nilai dan norma, yang mengakibatkan dengan mudahnya masyarakat khususnya remaja melakukan perilaku menyimpang. Dalam penelitian ini penulis memaparkan  permasalahan antara lain: 1) Bagaimana metode dakwah yang dilakukan ustadz untuk memberantas perjudian dan miras? 2) Apa saja hambatan yang di hadapi ustadz dalam memberantas perjudian dan miras? Tujuan dari  penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana metode dakwah yang dilakukan ustadz untuk memberantas perjudian dan miras. Untuk mengetahui apa saja hambatan yang di hadapi ustadz dalam memberantas perjudian dan miras. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif. Metode pengumpulan data diperoleh melalui observasi, wawancara, dokumentasi. Hasil penelitian Metode Dakwah Bi Al-Hikmah. Dakwah bil hikmah adalah menyampaikan dakwah dengan cara yang arif bijaksana, yaitu melakukan pendekatan sedemikian rupa sehingga pihak objek dakwah mampu melaksanakan dakwah atas kemauannya sendiri, tidak merasa ada paksaan, tekanan maupun konflik. Metode Dakwah Bi Al-Mauizhah Hasanah, Dakwah dengan cara bi al-mauizhah hasanah yaitu dengan cara memberikan metode dakwah pengajaran yang meresap hingga ke hati para mad’u. Metode Dakwah Bi Al-Mujadalah Billati Hiya Ahsan Dakwah Bi Al-Mujadalah Billati Hiya Ahsan yakni dakwah yang dilakukan dengan cara diskusi/debat. Biasanya dalam istilah debat akan ada adu argumen antara kedua pihak atau kelompok yang akan menimbulkan perselisihan antar lisan, dengan tujuan untuk merendahkan atau saling menjatuhkan lawannya.2Hambatan Yang di hadapi Ustadz Dalam Memberantas Perjudian Dan Miras adalah pola pikir masyarakat yang tidak sehat, kurangnya ilmu pengetahuan tentang ajaran agama islam, masyarakat awam dan pikiran yang kuno dan masyarakat yang tidak punya ilmu sama sekali

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Rani Usman, Metode Dakwah Kontemporer, (Bandung, Rineka Cipta, 2013)

Zakiah Darajat. Perawatan Jiwa Untuk Anak-anak. (Jakarta: Bulan Bintang, 2000)

Faizah dan Effendi. Psikologi Dakwah. (Jakarta: kencana,2006)

Lexy j. Moleong,, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2002)

Frank E. Vogel dan Samuel L. Hayes, Hukum Keuangan Islam, (Bandung: Nusamedia, 2007)

Al-hillawi Muh. Abd Aziz, Mereka Bertanya Tentang Islam, (Jakarta: Gema Insani Press, 2000),

Zikri, Afdal, Fitri Handayani, and Jamal Mirdad. 2024. “Analysis of Horror Film Content As Digital Media for Islamic Dakwah”. Abdurrauf Journal of Islamic Studies (ARJIS) 3 (2):115-25. https://doi.org/10.58824/arjis.v3i2.134.

Downloads

Published

2024-04-30

How to Cite

Ramadhan, R. (2024). Metode Dakwah Para Ustadz Dalam Memberantas Perjudian dan Miras: Studi Kasus Kecamatan Simpang Kanan Aceh Singkil . El-Suffah: Jurnal Studi Islam, 1(1), 14–30. https://doi.org/10.70742/suffah.v1i1.9