Tinjauan Hukum Islam Terhadap Mandi Di Sungai Dengan Menggunakan Sinembung
DOI:
https://doi.org/10.70742/ahlika.v1i1.18Keywords:
Sinembung; mandi di sungai; hukum IslamAbstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum islam terhadap mandi di sungai dengan menggunakan sinembung, yang dilihat dari beberapa teori dalam qawaidul fiqhiyah, seperti Al-‘Adatu Muhakkamah, dan ‘urf. Setiap daerah lainnya tentu mempunyai kebiasaan yang berbeda-beda, namun harus dapat dikaji dengan benar apakah kebiasaan tersebut melanggar syari’at atau tidak. Mandi di sungai dengan menggunakan sinembung tentu dapat menampakkan aurat pada yang bukan mahramnya, kita ketahui bersama bahwa kewajiban menutup aurat merupakan perintah wajib dari Allah SWT yang harus kita patuhi, sebagaimana Firman Allah dalam al-quran surah Al-Ahzab ayat 59. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mandi di sungai dengan menggunakan sinembung sudah tentu melanggar kaidah-kaidah syari’at hukum islam, terutama dalam menjaga auratnya. Namun, ada beberapa faktor yang membuat masyarakat di Desa Silatong terpaksa mandi di sungai, beberapa diantaranya yaitu, jarak sungai yg dekat dgn rumah, blm ada sumur didalam rumah, serta sampai sekarang Desa Silatong merupakan salah satu Desa di Kecamatan Simpang Kanan yg belum terakses oleh air PAM sampai sekarang
Downloads
References
Di akses melalui situs : http://jayusmanfalak.blogspot.com/2009/06/urf-potensi-tradisi-lokal.html
Departemen Agama, Alqur’an dan Terjemahannya.
HR. Tirmidzi,no. 11p73; Ibnu Khuzaimah, no. 1686; ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabîr, no. 10115 dan yang lainnya
Mujieb, M. Abdul, dkk, Kamus Istilah Fiqih, Jakarta : Penerbit Pustaka Firdaus, 2010
Rifa’I, H. Moh., Fiqih Islam Lengkap, Semarang : CV. Toha Putra, 1978
Khairuddin, Khairuddin. "KHAZANAH ADAT DAN BUDAYA SINGKIL: Mengungkap Keagungan Tradisi Dan Memelihara Kebudayaan." Yogyakarta: Zahir Publishing (2020).
Witro, Doli, et al. "Belo Bellen as Compulsory Delivery in Aceh Singkil Wedding;‘Urf and Islamic Law Anthropology Review." AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial 19.1 (2024): 151-173.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rosnida Sari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







