Kepastian Hukum Terhadap Anak Yang Lahir dari Perkawinan Siri

Authors

  • Erlinda Erlinda STAI Syekh Abdur Rauf Singkil

DOI:

https://doi.org/10.70742/ahlika.v1i1.17

Keywords:

Kepastian Hukum; Perkawinan; Sirri.

Abstract

Perkawinan merupakan bagian hidup yang sakral karena harus memperhatikan norma dan kaidah hidup masyarakat. Perkawinan dilakukan melalui berbagai model, seperti kawin kontrak, kawin bawa lari, kawin resmi, kawin di bawah tangan dan yang paling popular di kalangan masyarakat adalah kawin siri. Perkawinan siri adalah perkawinan yang dilakukan secara diam-diam. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kepastian hukum anak yang lahir dari pernikahan siri menurut fatwa ulama Aceh dan untuk mengetahui solusi dalam mengatasi akibat terhadap anak yang lahir dari nikah siri. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode deskriptif yaitu suatu metode pemecahan masalah dengan cara menguraikan, penafsiran dan analisis data sehingga sangat menentukan untuk tercapainya tujuan secara efektif karena metode tersebut senantiasa dapat memperbaharui mutu dan kualitas tulisan.  Dalam hukum Islam apapun bentuk dan model perkawinan sepanjang telah memenuhi rukun dan syaratnya maka perkawinan itu dianggap sah, sementara menurut hukum perkawinan di Indonesia selain sah menurut agama dan juga memiliki kekuatan hukum bila dicatat sesuai perundang-undangan.]

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Quranul Karim dan terjemahannya, Jakarta: Yayasan Penyelenggaraan Penerjemahan Al-Qur’an Departemen Agama RI, 2002.

Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: Grafika PT, 1996.

Ahmad Rafiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Grafindo Persada, 1995.

Akhsin Muammar, Nikah Bawah tangan versi anak kampus. Jakarta: Qultum Media, 2006.

Ali Afandi, Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Jakarta: Bina Aksara, 2000.

A.I. Mawardi, Hukum Perkawinan Dalam Islam, Yogyakarta: BPFE, 1984.

Dadi Nurhaedi, Nikah Di Bawah Tangan, Praktik Nikah Sirri Mahasiswa Jogja, Yogyakarta: Saujana, 2003.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Ensiklopedi Nasional, Jakarta: Cipta Ali Pustaka, 1998.

Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh No. 01 Tahun 2010 Tentang Nikah Sirri, tanggal 5-7 Jumadil Akhir 1431 H / 19-21 Mei 2010 M

Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Adat, Bandung: Aditya Bakti, 1999.

Khairuddin Nasution, Hukum Perdata Keluarga) Islam Indonesia dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim, Yogyakarta: Akademia Tazzafa, 2009.

Mahmud Yusuf, Hukum Perkawinan Dalam Islam,cet 8, Jakarta: Hidakarya Agung, 1979.

Muhammad Jawad Muqhniah, Fiqih Lima Mazhab, Jakarta: Lentera Basritama, 2004.

Muhd. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1999

Nur Hidayat, Ilmu Pendidikan Islam, Bandung: Pustakan Sejati, 1997

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Syaikh Abu Malik Kamal, Panduan Beribadah Khusus Wanita, Terj, Saefuddin Zuhri, Jakarta: Almahira, 2008.

Wahab al-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islamy wa adillatuhu, Beirut: Dara l-Fikr, 1997.

Wahyono Darmabrata dan Surini Ahlan Sjarif, Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia, cet. 2, Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004.

Wahyono Darmabrata, Tinjauan UU No. 1 Tahun 1974, Jakarta, Gitana Jaya,2003.

Wirdjono Prodjodikoro, Perbuatan Melanggar Hukum, Bandung: Sumur, 1976.

Downloads

Published

2024-06-30

How to Cite

Erlinda, E. (2024). Kepastian Hukum Terhadap Anak Yang Lahir dari Perkawinan Siri. Ahlika: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 1(1), 58–75. https://doi.org/10.70742/ahlika.v1i1.17