Ancaman Pidana Terhadap Pelaku Perkawinan Dengan Anak Di Bawah Umur Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.70742/ahlika.v1i1.16Keywords:
ancaman;, perkawinan;, dibawah umurAbstract
Penelitian berjudul “Ancaman Pidana terhadap Pelaku Perkawinan dengan Anak di Bawah Umur”, permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai delik pidana pada perkawinan anak di bawah umur, dengan tujuan untuk mengetahui delik-delik pidana yang terdapat pada perkawinan anak di bawah umur. Teknik penelitian yang digunakan untuk meneliti permasalahan di atas ada dua teknik yaitu teknik penelitian kepustakaan (Library Research) dengan mengumpulkan berbagai literatur dan bahan bacaan yang terkait dengan permasalahan yang penulis teliti. Dan teknik lainya adalah penelitian lapangan (Field Research), yaitu dengan mewawancarai pihak-pihak terkait sehubungan dengan pendapat mereka terhadap permasalahan untuk menyempurnakan penelitian. Dengan menggunakan kedua metode di atas, penulis akan memberikan gambaran bahwa perkawinan dengan anak di bawah umur merupakan perbuatan melanggar hukum, baik undang-undang perkawinan, KUHP, dan undang-undang perlindungan anak. Akibat pelanggaran tersebut, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan undang-undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan dengan anak di bawah umur memberikan dampak negatif yang sangat besar bagi anak yang mengalaminya, baik itu secara fisik maupun psikis. Sekalipun seorang anak rela dinikahkan, pelaku tetap dikenai hukuman pidana atas perbuatannya menikahi anak di bawah umur sebagaimana yang terdapat dalam beberapa aturan hukum di Indonesia. Namun demikian, mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam (muslim) menanggapi bahwa perkawinan di bawah umur merupakan suatu kebolehan sementara yang teguh berpegang pada dampak-dampak perkawinan di bawah umur menganggap perbuatan itu adalah suatu kejahatan.]
Downloads
References
M. Taufik Ali Yahya, Pasanganku Surgaku, Jakarta; Lentera, 2006
Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta; Ichtiar Baru Van Hoeve, 1999.
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta; PT.Raja Grafindo Persada, 2003
Al-San`any, Subulus Salam,juz III, Kairo; Dar Ihya` al-Turas al-Islamy, 1990.
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia; Antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan, Jakarta; Prenada Media, 2006.
Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia; Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No.1/1974 sampai KHI, Jakarta; Kencana, 2004.
Chainur Ar-Rasjid, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Jakarta; Sinar Grafka, 2004.
Darwan Prinst, Hukum Anak Indonesia, Bandung; PT. Citra Aditya Bakti, 2003.
Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama, Himpunan Peraturan Perundang-undangan dalam Lingkungan Peradilan Agama, 2004.
Muhammad Amin Suma, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Jakarta; PT. Raja Grafindo Persada, 2004.
M. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam: Suatu analisis dari Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, Jakarta; PT. Bumi Aksara, 1996.
Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab terj Masykur A.B dkk, Jakarta; Lentera Basritama, 2005.
M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian al-Quran Volume 2, Jakarta; Lentera Hati, 2002
Witro, Doli, et al. "Belo Bellen as Compulsory Delivery in Aceh Singkil Wedding;‘Urf and Islamic Law Anthropology Review." AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial 19.1 (2024): 151-173.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rapitah Rapitah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.