Fiqih Mawarits: Memahami Ilmu Faraidh dan Kedudukan Hukum Allah dalam Pembagian Harta Warisan
DOI:
https://doi.org/10.70742/asoc.v1i1.97Keywords:
Ilmu Faraidh; Pembagian Harta Warisan; Aturan Warisan Islam; Hukum Warisan Islam.Abstract
Fiqih Mawarits or faraidh science is a branch of knowledge in Islamic law which regulates the distribution of inheritance after a person's death. This science has a very important role in Muslim society, because it provides clear and fair guidance on how inheritance should be distributed in accordance with the provisions of the Shari'a. In this context, God's legal provisions have a central, providing the structure and principles underlying the process of dividing inheritance. The position purpose of this discussion is to explain the position and benefits of faraidh knowledge in the distribution of inheritance, as well as explain the relevant provisions of Allah's law. The science of faraidh not only functions to ensure fairness in the distribution of assets, but also as an effort to safeguard the rights of heirs in accordance with the principles of Islamic law. The distribution of inheritance in Islam follows strict rules, with each heir getting a predetermined share based on their kinship and gender. The position of faraidh science in the Islamic legal system is very important, because it reflects justice and balance in the distribution of assets. The benefits of applying this knowledge include protecting individual rights and preventing disputes that may arise in the future. Apart from that, the science of faraidh also provides practical guidance for people to follow sharia rules in inheritance matters, thereby reducing the potential for conflict and promoting harmonization within the family. The provisions of Allah's law in the jurisprudence of Mawarits include various rules regarding the distribution of assets based on gender, blood relations, and special circumstances such as the presence of children, spouses, or other heirs. This rule is designed to ensure that each party gets its rights in fair proportion and in accordance with God's law. Overall, the jurisprudence of roseits or faraidh science functions as the main guide in the distribution of inheritance in Islam, providing clarity and justice in determining the rights of heirs in accordance with the provisions of the Shari'a
[Fiqih Mawarits atau ilmu faraidh adalah cabang ilmu dalam hukum Islam yang mengatur pembagian warisan setelah kematian seseorang. Ilmu ini memiliki peran yang sangat penting dalam masyarakat muslim, karena memberikan panduan yang jelas dan adil tentang bagaimana warisan harus dibagikan sesuai dengan ketentuan Syariah. Dalam konteks ini, ketentuan hukum Tuhan memiliki sentral, menyediakan struktur dan prinsip yang mendasari proses pembagian warisan. Tujuan dari pembahasan ini adalah untuk menjelaskan posisi dan manfaat ilmu faraidh dalam pembagian warisan, serta menjelaskan ketentuan yang relevan dari hukum Allah. Ilmu faraidh tidak hanya berfungsi untuk menjamin keadilan dalam pembagian harta, tetapi juga sebagai upaya untuk menjaga hak-hak ahli waris sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Pembagian warisan dalam Islam mengikuti aturan yang ketat, dengan setiap ahli waris mendapatkan bagian yang telah ditentukan berdasarkan kekerabatan dan jenis kelamin mereka. Posisi ilmu faraidh dalam sistem hukum Islam sangat penting, karena mencerminkan keadilan dan keseimbangan dalam pembagian harta. Manfaat menerapkan pengetahuan ini termasuk melindungi hak-hak individu dan mencegah perselisihan yang mungkin timbul di masa depan. Selain itu, ilmu faraidh juga memberikan bimbingan praktis bagi masyarakat untuk mengikuti kaidah syariah dalam urusan warisan, sehingga mengurangi potensi konflik dan mendorong harmonisasi dalam keluarga. Ketentuan hukum Allah dalam yurisprudensi Mawarit meliputi berbagai aturan mengenai pembagian harta berdasarkan jenis kelamin, hubungan darah, dan keadaan khusus seperti keberadaan anak, pasangan, atau ahli waris lainnya. Aturan ini dirancang untuk memastikan bahwa masing-masing pihak mendapatkan haknya secara proporsi yang adil dan sesuai dengan hukum Tuhan. Secara keseluruhan, yurisprudensi roseits atau faraidh science berfungsi sebagai pedoman utama dalam pembagian warisan dalam Islam, memberikan kejelasan dan keadilan dalam menentukan hak-hak ahli waris sesuai dengan ketentuan Syariah].
References
A. Syafii. (2006). Distribusi Harta Waris Dalam Islam. Jakarta: : RajaGrafindo Persada.
A. Zainuddin. (2014). Perpustakaan Hukum Islam. Jakarta: Prenadamedia Group,
Syarifuddin, A. (2011). Hukum Kewarisan Islam,
H. A. Karim. (2012). Warisan Dalam Perspektif Hukum Islam. Bandung: : Penerbit Al-Qalam.
H. Mahmud. (2010). Hukum Waris: Teori Dan Praktik. Yogyakarta: : LkiS.
H. Naim. (2013). Hukum Waris Islam: Kajian Kasus. Jakarta: Salemba Empat.
I. Hadi. (2008). Hukum Kewarisan: Teori Dan Praktik. Medan: : Pustaka Laris,
J. Yasin. (2004) Islamic Inheritance Law. Cairo: : Dar al-Salam
Khairuddin, K. (2023). Harnessing Positive Legal Perspectives: Exploring Aceh Qanun's Role in Resolving Community Disputes in Gunung Meriah, Aceh. Journal of Judicial Review, 25(1), 125-138.
Khairuddin, K. (2023). FENOMENA TAUKIL WALI NIKAH; STUDI DI KABUPATEN ACEH SINGKIL. Jurnal el-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan dan Pranata Sosial, 9(2), 213-226.
Khairuddin, K. (2020). Faktor Penundaan Pendistribusian Harta Warisan Di Desa Tanah Bara Aceh. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 5 (2).
L. Hanif. (2014) Kewajiban Dan Hak Dalam Kewarisan Islam. Medan: : Bina Aksara.
M. Iqbal. (2011). Kewarisan Islam: Aspek Hukum Dan Praktis. Palembang : Pustaka Aulia.
M. Latif. (2012). Analisis Hukum Waris Dalam Masyarakat Tradisional. Bandung: : Penerbit Nuansa.
Haq.N. (2007). Hukum Kewarisan Dalam Islam. Bandung: Penerbit Alfabeta.
Rauf. S.A. (2009). Panduan Hukum Waris Islam. Surabaya: : Pustaka Setia.
Wahbah al-Zuhayli. (2010). Al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuh,
Z. Husni. (2009). Kewarisan Dalam Praktek. Yogyakarta: : Penerbit Ulum.