Benturan Aturan Negara dan Hukum Adat dalam Pengelolaan Hutan: Mencari Jalan Tengah untuk Kelestarian Alam

Authors

  • Nurhalisah Nurhalisah Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam, Universitas Islam Ahmad Dahlan Sinjai
  • St. Hadijah Wahid Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam, Universitas Islam Ahmad Dahlan Sinjai
  • Juwita Sintya Bella Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam, Universitas Islam Ahmad Dahlan Sinjai
  • Risnah Risnah Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam, Universitas Islam Ahmad Dahlan Sinjai
  • Nurfadillah Nurfadillah Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam, Universitas Islam Ahmad Dahlan Sinjai

DOI:

https://doi.org/10.70742/asoc.v2i2.545

Abstract

Efforts to preserve forests in Indonesia still face significant challenges, often stemming from the imbalance between government-mandated laws and the traditions passed down through generations by indigenous communities. The primary problem in forest conservation in Indonesia often stems from the discrepancy between written government regulations and the oral traditions held dear by indigenous communities. This paper aims to further explore the factors that contribute to the frequent clashes between official government policies and traditional methods or local wisdom in managing our natural resources. By examining various experiences, research, and previous reports, it was discovered that this discrepancy stems from fundamental differences in views on land rights. On the one hand, the government tends to view forests as state property whose management must be fully regulated by the central government. On the other hand, indigenous communities believe that forests are customary land, a sacred inheritance from their ancestors, that must be protected for the survival of future generations. These differing perspectives often trigger conflicts in the field. The discussion in this paper reveals an interesting fact: forest areas directly cared for by local communities tend to be more pristine and experience far less damage than forests maintained solely by state regulations without involving local residents. This is clear evidence that the presence and active role of villagers is not a nuisance to the environment, but rather a powerful force supporting natural sustainability. In closing, this paper proposes a fair "middle way." The government is expected to stop imposing unilateral regulations and instead begin to officially recognize the rights of indigenous peoples to their land. Close collaboration between legal protection from the state and physical protection by local residents is key. In this way, Indonesia's forests can remain green without violating the basic rights of the people who have inhabited them for centuries.

[Upaya dalam menjaga kelestarian hutan di Indonesia hingga kini masih menghadapi tantangan besar yang sering kali bersumber dari ketidakseimbangan antara aturan hukum yang dibuat pemerintah dengan tradisi turun-temurun yang dijalankan oleh masyarakat adat. Masalah utama dalam pelestarian hutan di Indonesia sering kali berakar pada ketidakcocokan antara peraturan tertulis milik pemerintah dan tradisi lisan yang dipegang teguh oleh masyarakat adat. Tulisan ini disusun dengan maksud untuk menelusuri lebih jauh apa saja faktor yang menyebabkan sering terjadinya benturan antara kebijakan resmi negara dengan cara-cara tradisional atau kearifan lokal dalam mengelola kekayaan alam kita. Melalui cara mempelajari berbagai catatan pengalaman, hasil pemikiran, serta laporan-laporan terdahulu, ditemukan sebuah kenyataan bahwa ketidakcocokan ini muncul karena adanya perbedaan mendasar dalam memandang hak atas tanah. Di satu sisi, pihak pemerintah cenderung menganggap hutan sebagai harta milik negara yang pengelolaannya harus diatur sepenuhnya oleh pusat. Di sisi lain, masyarakat adat meyakini bahwa hutan adalah tanah ulayat atau warisan suci dari nenek moyang yang wajib dijaga demi menyambung hidup generasi mendatang. Perbedaan sudut pandang inilah yang sering memicu konflik di lapangan. Hasil pembahasan dalam tulisan ini mengungkap sebuah fakta menarik: kawasan hutan yang dirawat langsung oleh masyarakat lokal justru cenderung lebih asri dan tingkat kerusakannya jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan hutan yang hanya dijaga oleh aturan negara tanpa melibatkan warga sekitar. Hal tersebut menjadi bukti nyata bahwa kehadiran dan peran aktif penduduk desa bukanlah sebuah gangguan bagi lingkungan, melainkan kekuatan besar yang mendukung kelestarian alam secara alami. Sebagai penutup, tulisan ini menawarkan sebuah gagasan berupa “jalan tengah” yang adil. Pemerintah diharapkan tidak lagi memaksakan aturan sepihak, melainkan mulai memberikan pengakuan resmi terhadap hak-hak masyarakat adat atas tanah mereka. Kerja sama yang erat antara perlindungan hukum dari negara dan penjagaan fisik oleh warga lokal adalah kunci utama. Dengan cara ini, hutan Indonesia dapat tetap terjaga hijau tanpa harus merampas hak-hak dasar penduduk yang telah mendiaminya selama berabad-abad.]

References

Abdurrahman, A. (2020). Hutan Kita dan Masyarakat Desa. Jakarta: Penerbit Alam.

Budianto, E. (2021). Konflik Lahan di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Bangsa.

Cahyono, D. (2019). Hukum Adat dan Kelestarian Lingkungan. Malang: Jurnal Hijau.

Darmadi, S. (2022). Negara vs Rakyat: Rebutan Hutan. Bandung: Media Hutan

Effendi, R. (2018). Pedoman Menjaga Hutan bagi Warga. Bogor: IPB Press.

Fahmi, K. (2023). Aturan Pemerintah dalam Mengatur Alam. Jakarta: Balai Pustaka.

Gunawan, H. (2020). Belajar dari Masyarakat Adat. Bali: Udayana Press.

Haryanto, T. (2021). Masa Depan Hutan Indonesia. Semarang: Universitas Diponegoro.

Iskandar, J. (2017). Manusia dan Hutan: Hubungan yang Serasi. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Junaidi, M. (2024). Solusi Damai Konflik Kehutanan. Jurnal Kebijakan Publik, 12(2).

Kusuma, W. (2019). Peta Wilayah Adat di Indonesia. Jakarta: Badan Registrasi Wilayah Adat.

Lestari, P. (2022). Peran Perempuan Adat dalam Menjaga Alam. Jurnal Sosial Budaya, 5(1).

Mulyani, S. (2020). Ekonomi Hutan untuk Rakyat. Surabaya: Airlangga University Press.

Nurhadi, A. (2025). Update Aturan Lingkungan Hidup. Jakarta: KemenLHK.

Pratama, R. (2021). Jalan Tengah Pengelolaan Hutan Bersama. Jurnal Analisis Lingkungan, 8(3).

Downloads

Published

2026-03-11

How to Cite

Nurhalisah, N., Wahid, S. H. ., Bella, J. S. ., Risnah, R., & Nurfadillah, N. (2026). Benturan Aturan Negara dan Hukum Adat dalam Pengelolaan Hutan: Mencari Jalan Tengah untuk Kelestarian Alam. Abdurrauf Science and Society, 2(2), 113–120. https://doi.org/10.70742/asoc.v2i2.545