Pengaruh Media Sosial Terhadap Penyalahgunaan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Kabupaten Sinjai
DOI:
https://doi.org/10.70742/asoc.v2i2.532Keywords:
Kejahatan ITE , Transaksi Digital, kabupaten SinjaiAbstract
The advancement of information technology and electronic transactions in the digital era has provided various conveniences in people's lives. However, at the same time, it has also given rise to different forms of crime in the field of information and electronic transactions. These crimes include online fraud, data theft, identity misuse, and the dissemination of harmful content, all of which result in material losses and a decline in public trust in digital systems. In Sinjai Regency, the practice of electronic transaction crimes has become increasingly evident through the growing number of online fraud cases, as well as the spread of content that violates legal provisions through social media. This study aims to analyze and understand the phenomenon of the misuse of Information and Electronic Transactions (ITE) occurring in Sinjai Regency. The research method employed is library research with a qualitative approach, utilizing secondary data in the form of books, scientific journals, articles, legislation, and other supporting documents. The findings indicate that information and electronic transaction crimes in Sinjai Regency exhibit diverse characteristics and patterns, thereby requiring active involvement from law enforcement authorities as well as improved digital literacy among the public. Therefore, strengthening regulations, enhancing digital education, and establishing effective coordination among relevant stakeholders are necessary to create a safe and trustworthy digital environment.
[Kemajuan teknologi informasi dan transaksi elektronik di era digital telah memberikan berbagai kemudahan dalam kehidupan masyarakat, namun pada saat yang sama juga memunculkan berbagai bentuk kejahatan di bidang informasi dan transaksi elektronik. Bentuk kejahatan tersebut antara lain penipuan berbasis daring, pencurian data, penyalahgunaan identitas, serta penyebaran konten negatif yang berdampak pada kerugian secara materiil dan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem digital. Di Kabupaten Sinjai, praktik kejahatan transaksi elektronik semakin terlihat melalui maraknya kasus penipuan online, serta penyebaran konten yang melanggar ketentuan hukum melalui media sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memahami fenomena penyalahgunaan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang terjadi di Kabupaten Sinjai. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif, yang memanfaatkan data sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, artikel, peraturan perundang-undangan, serta dokumen pendukung lainnya. Hasil kajian menunjukkan bahwa kejahatan informasi dan transaksi elektronik di Kabupaten Sinjai memiliki ciri dan pola yang beragam, sehingga menuntut keterlibatan aktif aparat penegak hukum serta peningkatan literasi digital di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan edukasi digital, serta koordinasi yang efektif antar pihak terkait guna menciptakan ruang digital yang aman dan dapat dipercaya.]
References
Aabid, M., Dzaky, T., & Edrisy, I. F. (2025). Strategi Pencegahan Kejahatan Siber di Indonesia?: Sinergi antara UU ITE dan Kebijakan Keamanan Digital. 4(2), 3614–3625.
Agung, A. (2025). Kejahatan Informasi dan transaksi elektronik. 3, 1–29.
Anjani, V. A. (2024). Cyberbullying dan Dinamika Hukum di Indonesia : Paradoks Ruang Maya dalam Interaksi Sosial di Era Digital Pendahuluan membawa transformasi besar dalam cara manusia berkomunikasi dan. 4(1), 1–28.
Abdoellah, 2024, Terdesak kebutuhan keluarga, 2 mama muda di Sinjai nekat jajakan diri, OkeZoneNews, 21 April 2024, https://news.okezone.com/amp/2024/04/21/340/2998690/terdesak-kebutuhan-keluarga-2-mamah-muda-di-sinjai-nekat-jajakan-diri
Benny, V. (2024). Sistem Keamanan Informasi.
Budiyanto, D., Mabruri, M., Studi, P., Informasi, S., & Jember, U. T. (2025). Pentingnya keamanan siber dalam era digital: tinjauan global dan kondisi di indonesia. 2(1), 981–994.
Butarbutar, R. (2023). Kejahatan Siber Terhadap Individu: Jenis, Analisis, Dan Perkembangannya. 2(2). https://doi.org/10.21143/TELJ.vol2.no2.1043
Franklin. (2013). PERTANGGUNGJAWABAN BANK TERHADAP NASABAH YANG MENJADI KORBAN KEJAHATAN INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE). 1.
Farid Asifa, 2023, Kronologi Istri Polisi Jadi Tersangka UU ITE, Berawal Kekecewaan Sang Kakak Ditembak Mati Polres Sinjai, Kompas.com, 7 Maret 2023,
Haryadi, E., Wijayanti, D., Ramdhani, E. C., Widyastuti, I., Informasi, P. S., & Akuntansi, P. S. (2024). IDENTIFIKASI ANCAMAN KEAMANAN SIBER DARI PENYALAHGUNAAN SUMBER DAYA TIK : STUDI KASUS. 14(4), 886–896.
Indonesia, R. (2008). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008.
Informasi, E. U., & Transaksi, D. A. N. (2008). Efektivitas undang-undang informasi dan transaksi elektronik di indonesia dalam aspek hukum pidana. 2(2), 139–146.
Munajat, A. A., & Yusuf, H. (2024). Peran Teknologi Informasi Dalam Pencegahan Dan Pengungkapan Tindak Pidana Ekonomi Khusus : Studi Tentang Kejahatan Keuangan Berbasis Digital The Role of Information Technology in the Prevention and Disclosure of Special Economic Crimes : A Study of Digital-Based Financial Crimes. November, 4853– 4865.
Nuggraha, A., Muliya, A. B., Aulia, F., Teguh, S. A., Masyarakat, I., & Sosial, M. (2024).
Dampak UU ITE Terhadap Interaksi Masyarakat Di Media Sosial. 21–33. https://doi.org/10.70656/lsj.v1i2.130
Perbawa, P. (2021). CRIME YANG DILAKUKAN OLEH ORANG ASING DI BALI DITINJAU DARI PERSPEKTIF KRIMINOLOGI. 01(01), 58–70.
Putri, A. (2020). Perlindungan Hukum Pengguna Marketplace Dalam Hal Keamanan Data Pribadi Pengguna.
Rahmad, N., Arifah, K. N., Setiyawan, D., Ramli, M., & Daud, B. S. (2022). Efektivitas Bukti Elektronik Dalam Uu Ite Sebagai Perluasan Sistem Pembuktian Dalam Kuhap Efektivitas Bukti Elektronik Dalam Uu Ite Sebagai Perluasan Sistem Pembuktian Dalam Kuhap. 96–111.
Rahmanto, T. Y. (2019). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN BERBASIS TRANSAKSI ELEKTRONIK. 19(30), 31–52.
Raodia. (2019). Pengaruh perkembangan teknologi terhadap terjadinya kejahatan mayantara (cybercrime). 6, 230–239.
Razzaq, A., Aditya, M., Widya, A., Kuncoro, O., Lesmana, D., & Widodo, P. (2022). Serangan Hacking Tools sebagai Ancaman Siber dalam Sistem Pertahanan Negara ( Studi Kasus : Predator ). 6(April), 35–46. https://doi.org/10.34010/gpsjournal.v6i1
Rofiqoh. (2024). Mengupas Fenomena Cybercrime dalam Ranah Hukum Pidana Ekonomi: Menghadirkan Tantangan Baru bagi Penegakan Hukum di Era Digital.
Setiawan, D. A. (2024). STRATEGI PENANGGULANGAN KEJAHATAN EKONOMI BERBASIS TEKNOLOGI : STUDI KOMPARATIF ANTARA INDONESIA , AMERIKA , DAN EROPA.53, 78–89.
Sidik, S. (2013). Dampak undang-undang informasi dan transaksi elektronik (uu ite) terhadap perubahan hukum dan sosial dalam masyarakat. 1.
Suhartini, E. (2016). ANALISIS KEPASTIAN HUKUM ALAT BUKTI PADA PERJANJIAN ELEKTRONIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. 2(1), 23–41.
Sumadi, H., Hukum, F., & Subang, U. (n.d.). Kendala dalam menanggulangi tindak pidana penipuan transaksi elektronik di indonesia. 33(2).
Supanto. (2016). PERKEMBANGAN KEJAHATAN TEKNOLOGI INFORMASI ( CYBER CRIME) DAN ANTISIPASINYA DENGAN PENAL POLICY. 5(1).
Tulla, 2025, Penipuan skema segitiga di sinjai dibongkar polisi, BeritaSulSel.com, 18 Februari 2025, https://beritasulsel.com/baca/penipuan-skema-segitiga-di-sinjai-dibongkar-polisi-korban-tertipu-rp200-juta
Udayana, U., Klod, D. P., & Denpasar, K. (2025). ANALISIS KRIMINOLOGI DALAM TINDAK PIDANA. 3(2).
UU Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
UU Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Walintukan, S. J. (2022). AKIBAT HUKUM BAGI PELAKU PENYADAPAN ILEGAL (INTERSEPSI) MENURUT UNDANG- UNDANG TELEKOMUNIKASI SERTA UNDANG- UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. XI(1), 5–14.
Winarni, R. R. (2016). Efektifitas Penerapan UU ITE Dalam Tindakan Pidana Cyber Crime. 14(0854), 16–27.
Zulkipli, 2021, Warga yang Dilaporkan Bupati Sinjai Gegara Postingan Jadi Tersangka UU ITE, BeritaNews, 20 agustus 2021, https://news.detik.com/berita/d-5690325/warga-yang- dilaporkan-bupati-sinjai-gegara-postingan-jadi-tersangka-uu-ite
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Riska Riska, Nirwati Ningsih, Nurfaikatunnisa Nurfaikatunnisa, Syarda Yana, St.Khadijah Wahid

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






