Hak Rekreasional Terhadap Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Banda Aceh

Authors

  • Mishrannisa Mahdi Fakultas Hukum, Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Abulyatama

DOI:

https://doi.org/10.70742/asoc.v2i1.421

Keywords:

Recreational rights; Juvenile inmates; Juvenile Correctional Institution (LPKA); Juvenile correctional system; Child rights protection.

Abstract

Children in conflict with the law remain holders of fundamental rights that must be protected and fulfilled by the state, including the right to recreation as an essential component of psychosocial well-being and rehabilitative development. This study aims to examine the fulfillment of recreational rights for juvenile inmates at the Class II Juvenile Correctional Institution (Lembaga Pembinaan Khusus Anak/LPKA) Banda Aceh and to identify the obstacles encountered in their implementation. This research employs an empirical legal method with a qualitative approach. Data were collected through field observations, in-depth interviews with juvenile inmates, correctional officers, parents, and relevant stakeholders, as well as a review of statutory regulations and scholarly literature. The data were analyzed qualitatively using an inductive reasoning framework. The findings indicate that recreational rights at LPKA Class II Banda Aceh have been implemented through sports activities, arts programs, film screenings, and skills training. However, these activities have not been carried out optimally or equitably for all juvenile inmates. The main challenges include limited budget allocation, inadequate recreational facilities, shortages of human resources, and insufficient collaboration with external institutions. These constraints result in the incomplete fulfillment of recreational rights, which are normatively recognized as fundamental and non-derogable rights under Indonesian law. This study emphasizes that recreational rights should be positioned as a core element of the juvenile correctional system, rather than as a supplementary program, in order to support rehabilitation, character development, and the successful social reintegration of juvenile inmates.

[Anak yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak asasi yang wajib dilindungi oleh negara, termasuk hak rekreasional sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan psikososial dan proses pembinaan yang berorientasi pada rehabilitasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan hak rekreasional terhadap Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui observasi lapangan, wawancara dengan Anak Binaan, petugas LPKA, orang tua anak, serta studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur ilmiah yang relevan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan pola pikir induktif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak rekreasional di LPKA Kelas II Banda Aceh tela h dilaksanakan dalam bentuk kegiatan olahraga, seni, pemutaran film, dan pelatihan keterampilan. Namun, pelaksanaannya belum berjalan secara optimal dan merata bagi seluruh Anak Binaan. Kendala utama yang ditemukan meliputi keterbatasan anggaran, minimnya sarana dan prasarana rekreasional, kekurangan sumber daya manusia, serta belum optimalnya kerja sama dengan pihak eksternal. Kondisi tersebut menyebabkan hak rekreasional, yang secara normatif merupakan hak dasar dan tidak bersyarat, belum sepenuhnya terpenuhi sesuai prinsip nondiskriminasi dan kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini menegaskan bahwa pemenuhan hak rekreasional harus dipandang sebagai elemen fundamental dalam sistem pemasyarakatan anak, bukan sekadar program pelengkap, guna mendukung pemulihan, pembentukan karakter, dan reintegrasi sosial Anak Binaan.]

References

Bisri, Cik Hasan. Model Penelitian Fiqih Jilid 1: Paradigma Penelitian Fiqih dan Fiqih Penelitian. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.

Dwidja Priyanto. Sistem Pidana Penjara di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2009.

Gultom, Maidin. Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan.

Bandung: Refika Aditama, 2012.

Harsono, C.I. Sistem Baru Pembinaan Narapidana. Jakarta: Djambatan, 2021. Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja

Rosdakarya, 2007.

Mulyadi, Lilik. Wajah Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Bandung: PT Alumni, 2014.

Mulyana, Deddy. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2001.

Narbuko, Cholid dan Abu Achmadi. Metode Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara, 2005.

Nashriana. Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Indonesia. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2011.

Saefudin, Wahyu. Psikologi Pemasyarakatan. Jakarta: Kencana, 2020. Singarimbun, Masri dan Sofian Efendi. Metode Penelitian Survai. Cet. XIX.

Jakarta: LP3S, 2008.

Soedjono. Kisah Penjara-Penjara di Berbagai Negara. Bandung: Alumni, 2013.

Sunarso. Pendidikan Hak Asasi Manusia. Surakarta: CV. Indotama Solo, 2020. Wilsa. Lembaga Pemasyarakatan: Sejarah dan Perkembangannya. Banda

Aceh: Deepublish, 2020.

Monica, Dona Raisa & Diah Gustiniati. Hukum Pemasyarakatan dan Penitensier. Bandar Lampung: Pusaka Media, 2022.

Mohammad Joni dan Zulchaina Z. Tanamas. Aspek Hukum Perlindungan Anak dan Perspektif Konvensi Hak Anak. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.

Budijanto, Oki Wahju. “Pemenuhan Hak Pendidikan Bagi Anak Didik Pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 7, No. 1, 2013.

Candra, Erpis. “Implementasi Kewajiban Pembinaan terhadap Pidana Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Pekanbaru.” Widya Yuridika, Vol. 3, No. 2, 2020.

Eleanora, Fransiska Novita dan Esther Masri. “Pembinaan Khusus Anak Menurut Sistem Peradilan Pidana Anak.” Jurnal Kajian Ilmiah Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Vol. 18, No. 3, 2018.

Kristianto, Simson. “Pemenuhan Hak Narapidana Anak di Lembaga Pembinaan yang Bukan Khusus Anak.” Jurnal HAM, Vol. 12, No. 1, 2021.

Monica, Dona Raisa & Diah Gustiniati. Hukum Pemasyarakatan dan Penitensier. Bandar Lampung: Pusaka Media, 2022.

Mahrus, Hadik. Pelaksanaan Tugas Lembaga Pemasyarakatan Dalam Mewujudkan Tujuan Pemidanaan. Universitas Muhammadiyah Magelang, 2018.

Putri, N. P. dan Alamsyah, F. “Restorative Justice Approach in Juvenile Correctional Systems: A Rehabilitative Framework.” Journal of Contemporary Criminal Justice, Vol. 37, No. 4, 2021.

Raisa Monica, Dona & Diah Gustiniati. Hukum Pemasyarakatan dan Penitensier. Bandar Lampung: Pusaka Media, 2022.

Ruing, Emanuel Lukas Sanga. “Pemenuhan Hak Rekreasional terhadap Narapidana Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan.” Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 8, No. 2, 2022.

Rosyidah, Feryna Nur dan M. Fadhil Nurdin. “Perilaku Menyimpang: Media Sosial Sebagai Ruang Baru dalam Tindak Pelecehan Seksual Remaja.” Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosiologi, Vol. 2, No. 2, 2018.

Shanty, N. dan Riani, S. “Optimalisasi Pembinaan Anak Binaan dalam Perspektif Pemasyarakatan.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 22, No. 3, 2022.

Suandika, Nyoma. “Fungsi Lembaga Pemasyarakatan dalam Melaksanakan Pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan.” Jurnal Raad Kertha, Vol. 4, No. 1, 2021.

Susanto, Susanto. “Optimalisasi Pemenuhan Hak Pendidikan Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, Vol. 22, No. 1, 2022.

Utoyo, Marsudi. “Konsep Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan.”

Pranata Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 10, No. 1, 2015.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Wawancara

Dicky Setia, Anak Binaan LPKA Kelas II Banda Aceh, wawancara 9 Juli 2025. Leli Novita, Pengelola Pembinaan Kepribadian, LPKA Kelas II Banda Aceh,

wawancara 9 Juli 2025.

Sri Suryani, Pengelola Pembinaan Kepribadian LPKA Kelas II Banda Aceh, wawancara 9 Juli 2025.

Susianti, Orang Tua Anak Binaan LPKA Kelas II Banda Aceh, wawancara 9 Juli 2025.

Tawardi Syahputra, Anak Binaan LPKA Kelas II Banda Aceh, wawancara 9 Juli 2025.

Sumber Internet

KBBI. "Arti Kata Narapidana." Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online. Diakses 18 Januari 2025. https://kbbi.kemdikbud.go.id/

Downloads

Published

2025-11-12

How to Cite

Mahdi, M. (2025). Hak Rekreasional Terhadap Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Banda Aceh. Abdurrauf Science and Society, 2(1), 49–63. https://doi.org/10.70742/asoc.v2i1.421