Efektivitas Pelaksanaan Pelatihan Kerja Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh
DOI:
https://doi.org/10.70742/asoc.v2i1.387Keywords:
Correctional Institutions, Development, Job Training, Lembaga Pemasyarakatan, Pembinaan, Pelatihan KerjaAbstract
This research aims to discuss the effectiveness of implementing job training programs for prisoners at the Class IIA Banda Aceh Correctional Institution (Lapas), which aims to support the rehabilitation and social reintegration process. Convicts as convicts who are serving a prison sentence have the right to guidance, including job skills training which is important in reducing recidivism rates and increasing economic independence. This research uses an empirical juridical approach by collecting data through interviews and observations at the Banda Aceh Class IIA prison with research informants involving the head of the correctional institution, employees and inmates who are taking part in a job training program. The research results show that even though the job training program has been implemented, its implementation still faces various obstacles such as limited facilities, lack of professional trainers, and low motivation from prisoners. This research also highlights the importance of conforming job training programs to correctional principles regulated in Law Number 22 of 2022 concerning Corrections. The conclusion and suggestion from this research is that the current implementation of industry-based independence programs in prisons does not only focus on providing coaching programs, but also adapts to the resources and market integrity of each prison location.
Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk membahas tentang efektivitas pelaksanaan program pelatihan kerja bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh, yang bertujuan untuk mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Narapidana sebagai terpidana yang sedang menjalani pidana penjara memiliki hak atas pembinaan, termasuk pelatihan keterampilan kerja yang penting dalam mengurangi angka residivisme dan meningkatkan kemandirian ekonomi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan pengumpulan data melalui wawancara dan observasi di Lapas Kelas IIA Banda Aceh dengan informan penelitian melibatkan kepala lembaga pemasyarakatan, pegawai, serta warga binaan yang mengikuti program pelatihan kerja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun program pelatihan kerja telah dilaksanakan, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai hambatan seperti keterbatasan fasilitas, kurangnya tenaga pelatih profesional, serta motivasi yang rendah dari narapidana. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya kesesuaian program pelatihan kerja dengan prinsip-prinsip pemasyarakatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Kesimpulan dan saran dari penelitian ini adalah pelaksanaan program kemandirian berbasis industri pada Lapas saat ini tidak hanya berfokus pada pemberian program-program pembinaan saja, tetapi juga menyesuaikan dengan sumber daya serta keutuhan pasar pada masing-masing lokasi Lapas.
References
A. Buku-buku
Andi Hamzah. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana,Ghalia Indonesia Jakarta, 2001.
Adi Sujatno, Sistem Pemasyarakatan Indonesia: Membangun Manusia Mandiri, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kemenkumham RI, Jakarta, 2014.
Andi Wijaya Rivai, Buku Pintar Pemasyarakatan, Lembaga Kajian Pemasyarakatan, Jakarta, 2014.
Bambang Poernomo, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2000.
C. I. Harsono, Sistem Baru Pembinaan Narapidana. Djambatan, Jakarta, 2012.
Eva Achjani Zulfa, dkk, Perkembangan Sistem Pemidanaan dan Sistem Pemasyarakatan, Rajawali Pers, Depok, 2017.
_______, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011.
Imam Sujoko, Edwin Syarip, Aida Humaira, & Nurul Adhha, Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Indonesia, CV Karya Bakti Makmur Indonesia, Jakarta, 2021.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2009.
Muhammad Khamdan, Wiharyani, & Rini Setiawati, Latihan Kerja dan Kegiatan Produksi Narapidana Sebagai Model Pembinaan Kemandirian dan Pencapaian Lembaga Pemasyarakatan Industri Madani Indonesian, Journal of Civil Society, Jakarta, 2024.
Melong Lexy J., Metode Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi), PT Remaja Rosdakarya Offset, Bandung, 2017.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2003.
Syaiful Bakhri, Sistem Peradilan Pidana di Indonesia Dalam Persepektif Pembaruan, Teori, dan Praktik Peradilan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2015.
Siagian Sondang P., Manajemen Sumber Daya Manusia, PT Bumi Aksara, Jakarta, 2006.
Suparno. Implementasi Kebijakan Publik Dalam Praktek. Sidoarjo: Dwiputra Pustaka Jaya, 2017.
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, 2004.
C. Jurnal
Agusriadi, Pembinaan Narapidana yang Mengalami Gangguan Jiwa di Lembaga Pemasyarakatan Lambaro Aceh Besar, Syiah Kuala Law Journal, Vol. 1 (1), April 2017.
Andi Soraya Tenrisoji, Pemenuhan Hak Narapidana Dalam Hal Mendapatkan Pendidikan dan Pelatihan Anak di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Kota Pare-Pare. Makassar. Jurnal Respitory Unhas. Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Makassar, 2013.
Adytaseptyanto, I., & Wibowo, P., Kendala Pembinaan Kemandirian Keterampilan Kerja di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen, Jurnal Pendidikan dan Konseling, Vol. 4 (6), 2022.
Alghifari, M. F., & Subroto, M., Pelaksanaan Program Pembinaan Narapidana dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banceuy, JIIP – Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, Vol. 6 (4), 2259–2263, 2023.
Ayu Retnodewi, “Pelaksanaan Program Pembinaan Kemandirian dalam Upaya Penguatan Resiliensi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Perempuan Klas IIA Kabupaten Tanggerang”. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.2020.
Bakar, A., & Zuliani, H., Upaya Peningkatan Penyesuaian Sosial Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh, Jurnal Suloh, Vol 5 (1), 1–9, 2020.
Muslim, A., & Hadi, A., Pemenuhan Hak Asimilasi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana. 2020.
Susilawati, N., Fatikah, R. N., Yanuar, D., & Alqarni, W. (2023). Kebijakan LAPAS dalam Pembinaan dan Pembentukan Konsep Diri Petugas LPKA pada ANDIKPAS LPKA Kelas II Banda Aceh. Jurnal Pemerintahan dan Politik, Vol. 8 (2), 129–136, 2023.
Sanusi Ahmad, Evaluasi Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 13, no. 2 (2019): 123– 138.
Suhestia Ningtyas, Erina. Pelakasanaan Program Pembinaan Narapidana Pada Lembaga Pemasyarakatan Dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia (Studi Pada Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Lowokwaru Kota Malang, Jurnal Administrasi Publik (JAP) Vol. 1, No (n.d.): 1266-1275.
Sujatno, Adi. Sistem Pemasyarakatan Indonesia: Membangun Manusia Mandiri. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Departemen Kehakiman dan HAM., 2004:18-21
Sulhin, Iqrak, Identifikasi Faktor Determinan Residivisme, Jurnal Kriminologi Indonesia 7, no. 3 (2011): 365–367.
Vita Renita, “Strategi Program Pembinaan Kemandirian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Dalam Proses Reintegrasi Sosial di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Klas IIB Jakarta”, Universitas Kesejahteraan Sosial – UIN Jakarta, 2017.
Yasonna, “0,6 Persen Napi Asimilasi Mengulangi Tindak Pidana.” Diakses 13 Juni 2025. https://nasional.kompas.com/read/2020/06/29/ 13065361/yasonna-06-persen-napi-asimilasi- mengulangi-tindak-pidana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Firdausi Firdausi, Cut Megawati, Zul Aidy, Siti Rahmah, Fazzan Fazzan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






