Penyelesaian Sengketa Arbitrase Dalam Perspektif Hukum Indonesia dan Malaysia

Authors

  • Bayu Aji Adhyarsa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Handar Subhandi Bakhtiar Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.70742/asoc.v1i4.287

Keywords:

Commercial Arbitration, Legal Harmonization, Bilateral Dispute Resolution

Abstract

The intensification of economic relations between both countries, reaching USD 19.2 billion in 2022, creates an urgent need for effective and predictable dispute resolution mechanisms. Employing normative juridical methods with comparative legal approach, this study examines the arbitration legal framework of both countries through comprehensive analysis of Indonesia's Law No. 30/1999 and Malaysia's Arbitration Act 2005. The findings reveal fundamental differences in philosophical approaches, where Indonesia implements a hybrid system integrating UNCITRAL Model Law with civil law characteristics and national legal values, while Malaysia adopts a direct adoption approach with minimal intervention principles. Significant disparities are identified in arbitrability concepts, formal requirements for arbitration agreements, and award enforcement mechanisms. Indonesia applies a restrictive approach with intensive court supervision, whereas Malaysia employs a liberal approach with an integrated system. Institutional capacity differences between BANI and AIAC also create challenges in harmonizing bilateral arbitration practices. This research recommends developing bilateral arbitration protocols, establishing joint arbitration panels, and harmonizing legal frameworks to enhance the effectiveness of Indonesia-Malaysia commercial dispute resolution.

Abstrak: Intensifikasi hubungan ekonomi kedua negara yang mencapai USD 19,2 miliar pada tahun 2022 menciptakan kebutuhan mendesak akan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan dapat diprediksi. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum, penelitian ini mengkaji framework hukum arbitrase kedua negara melalui analisis komprehensif terhadap UU No. 30/1999 Indonesia dan Arbitration Act 2005 Malaysia. Hasil penelitian mengungkapkan perbedaan fundamental dalam pendekatan filosofis, dimana Indonesia menerapkan sistem hibrida yang memadukan UNCITRAL Model Law dengan karakteristik civil law dan nilai hukum nasional, sementara Malaysia mengadopsi pendekatan adopsi langsung dengan prinsip minimal intervention. Disparitas signifikan teridentifikasi dalam konsep arbitrabilitas, persyaratan formal perjanjian arbitrase, dan mekanisme pelaksanaan putusan. Indonesia menerapkan pendekatan restriktif dengan pengawasan pengadilan intensif, sedangkan Malaysia menggunakan pendekatan liberal dengan sistem terpadu. Perbedaan kapasitas institusional antara BANI dan AIAC juga menciptakan tantangan dalam harmonisasi praktik arbitrase bilateral. Penelitian ini merekomendasikan pengembangan protokol arbitrase bilateral, pembentukan panel arbitrase bersama, dan harmonisasi kerangka hukum untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa komersial Indonesia-Malaysia.

Kata kunci: Arbitrase Komersial; Harmonisasi Hukum; Penyelesaian Sengketa Bilateral

References

Achmad, W. (2024). Konflik Sengketa Lahan Dan Strategi Penyelesaian Di Indonesia. Kolaborasi Resolusi Konflik, 6(1), 8–18.

Azzanira, A., Y, A., & Syaifuddin, M. (2018). Pembatalan Putusan Arbitrase Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lambung Mangkurat Law Journal, 3(1), 50. https://doi.org/10.32801/lamlaj.v3i1.59

Berlianti, D. F., Abid, A. Al, & Ruby, A. C. (2024). Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran, Volume 7 Nomor 1, 2024 | 1861. 7, 1861–1864.

Christian, J. P. (2025). Tinjauan Kritis Sistem Penyelesaian Sengketa Investasi Internasional dan Dampaknya terhadap Kepentingan Nasional Indonesia. 06(02), 228–243.

Dicky, M., Harahap, S., Saidin, O. K., Sukarja, D., & Leviza, J. (2022). Yurisdiksi LAPS dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Sektor Jasa Keuangan. 1(8), 465–480.

Disemadi, H. S. (2022). Lenses of Legal Research: A Descriptive Essay on Legal Research Methodologies. Journal of Judicial Review, 24(2), 289. https://doi.org/10.37253/jjr.v24i2.7280

Ditinjau, A., Nomor, D. U., Tentang, T., Ry, M. I., Abdallah, R., Marieta, J., & Nugraha, A. (2023). RELEVANSI KEKUATAN EKSEKUTORIAL TERHADAP SIFAT KEMANDIRIAN PUTUSAN Padjadjaran Law Review A . Pendahuluan Hal yang paling penting untuk dibahas dan diatur dalam sebuah perjanjian bisnis adalah tentang bagaimana langkah yang akan ditempuh para pihak apabil. 11, 201–213.

Fatur, A., & Ritonga, R. (2024). PENGARUH DIGITALISASI PROSES HUKUM ACARA PIDANA?: STUDI KOMPARATIF HUKUM INDONESIA DAN THAILAND ( CRIMINAL PROCEDURE CODE ). V(2), 83–94.

Ilmu, M., & Universitas, H. (2025). ARBITRASE DALAM PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS INTERNASIONAL ARBITRATION IN INTERNATIONAL BUSINESS DISPUTE RESOLUTION Endah Trihandayani. 6(1), 1–12.

Kwanyu, L., & Prihatinah, T. L. (2025). Studi Komparasi Kompetensi Pengadilan Negeri di Indonesia dalam Membatalkan Putusan Arbitrase Internasional ( Studi Putusan Nomor 88 Pk / Pdt . Sus-Arbt / 2014 dan Putusan Nomor 86 / Pn / Jkt . Pst / 2002 ). 5(4), 2901–2920.

Panjaitan, H. (2018). Pelaksanaan Putusan Arbitrase Di Indonesia. To-Ra, 4(1), 29. https://doi.org/10.33541/tora.v4i1.1170

Rizky, N., & Yurikosari, A. (2024). PENYELESAIAN SENGKETA HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) MENURUT SISTEM PERADILAN DI INDONESIA DENGAN MALAYSIA Settlement of Industrial Relations Disputes in Termination of Employment According to the Judicial System in Indonesia and. Amicus Curiae Journal, 1(1), 266–278.

Shara, Y., & Khoirudin, R. (2024). Analysis of Foreign Direct Investment in ASEAN-9 Countries: The Role of Economic Integration. Journal of Macroeconomics and Social Development, 1(3), 1–10. https://doi.org/10.47134/jmsd.v1i3.222

Downloads

Published

2025-06-25

How to Cite

Adhyarsa, B. A., & Bakhtiar, H. S. (2025). Penyelesaian Sengketa Arbitrase Dalam Perspektif Hukum Indonesia dan Malaysia. Abdurrauf Science and Society, 1(4), 812–819. https://doi.org/10.70742/asoc.v1i4.287