Analisis Yuridis Tindak Pidana Kelalaian dalam Penggunaan Senapan Angin PCP yang Menyebabkan Kematian Anak di Kabupaten Dompu
DOI:
https://doi.org/10.70742/asoc.v1i4.282Keywords:
Criminal Negligence, PCP Air Rifle, Criminal Liability, Child Death Legal Analysis, Criminal Law, DompuAbstract
This study was prompted by the tragic death of a child in Dompu Regency due to negligence in the use of a Pre-Charged Pneumatic (PCP) air rifle. The incident raises legal questions concerning criminal liability for negligence and highlights the absence of specific regulations governing the ownership and use of air rifles within Indonesia's legal system. This research aims to examine the legal elements of negligence under Article 359 of the Indonesian Penal Code (KUHP) and to assess the effectiveness of law enforcement in cases involving non-firearm weapons that lack explicit legal classification. A normative legal method combined with an empirical approach was employed, involving interviews with law enforcement officials and the victim's family, as well as field observations and literature review. The findings indicate that the air rifle was used without supervision or adequate safety measures, fulfilling the criteria of negligence under Article 359 KUHP. The lack of specific regulation hinders legal enforcement and creates normative dilemmas for authorities. Thus, this study underscores the urgency of establishing legal frameworks for classifying and regulating air rifle usage, along with public education on its legal and safety implications. Regulatory reform is essential to ensure legal certainty and protection, particularly for vulnerable groups such as children
Abstrak: Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kasus kematian seorang anak di Kabupaten Dompu akibat kelalaian dalam penggunaan senapan angin jenis Pre-Charged Pneumatic (PCP). Peristiwa ini menimbulkan persoalan yuridis terkait pertanggungjawaban pidana atas kelalaian, serta mengungkap kekosongan hukum terkait regulasi kepemilikan dan penggunaan senapan angin dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis unsur kelalaian dalam konteks Pasal 359 KUHP dan mengevaluasi efektivitas penegakan hukum dalam kasus senjata non-api yang belum diatur secara spesifik. Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan empiris melalui wawancara dan observasi lapangan, serta studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan senapan angin tanpa pengawasan dan standar keamanan yang layak telah memenuhi unsur kealpaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHP. Ketiadaan regulasi khusus menyebabkan kendala dalam pembuktian dan penyidikan, serta menimbulkan dilema normatif bagi aparat penegak hukum. Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi khusus yang mengatur klasifikasi dan penggunaan senapan angin, serta edukasi publik mengenai risiko dan tanggung jawab hukumnya. Reformasi regulasi ini diharapkan dapat menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya anak-anak sebagai kelompok rentan.
Kata kunci: Tindak Pidana Kelalaian, Senapan Angin PCP, Pertanggungjawaban Pidana, Kematian Anak, Analisis Yuridis, Hukum Pidana, Dompu.
References
Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Prenadamedia Group, 2015.
Andayani, S. (2024). Kesalahan dalam Hukum Pidana Indonesia: Analisis Yuridis terhadap Bentuk-Bentuk Kelalaian. Jurnal Hukum Pidana Kontemporer, 9(1), 33–49. https://doi.org/10.25041/jhpk.v9i1.7142
Purwanto, B. (2023). Pertanggungjawaban Pidana dalam Kasus Kelalaian: Telaah terhadap Penerapan Pasal 359 KUHP. Jurnal Ilmu Hukum Indonesia, 20(2), 76–89. https://doi.org/10.31000/jihi.v20i2.6890
Rahmawati, L., & Hidayat, T. (2024). Senapan Angin dan Tanggung Jawab Pidana: Urgensi Pembentukan Regulasi Khusus. Jurnal Legislasi Nasional, 21(1), 58–73. https://doi.org/10.47291/jln.v21i1.6351
Wicaksono, M. (2022). Strict Liability dalam Hukum Pidana Modern dan Relevansinya bagi Indonesia. Jurnal Reformasi Hukum, 11(3), 190–207. https://doi.org/10.25041/jrh.v11i3.5637
Candra, Ahmad. "Aspek Hukum Kepemilikan dan Penggunaan Senapan Angin PCP di Indonesia." Jurnal Hukum Pidana 5, no. 2 (2022): 140.
Lamintang, P.A.F., dan Franciscus Theojunior Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.hukumonline.com
Mulyadi, Lilik. Pertanggungjawaban Pidana dalam Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.
Hakim, R. A., & Prayogo, T. W. (2024). Kekosongan Hukum Terkait Senapan Angin dan Implikasinya terhadap Penegakan Hukum Pidana. Jurnal Hukum dan Regulasi, 11(1), 23–40. https://doi.org/10.25041/jhr.v11i1.7533
Nugroho, A. D. (2023). Kelalaian dalam Hukum Pidana Indonesia: Kajian Teoritis dan Praktis. Jurnal Kriminologi dan Hukum, 15(2), 65–82. https://doi.org/10.31000/jkh.v15i2.7064
Sari, D. N., & Lubis, M. R. (2023). Persepsi Masyarakat terhadap Risiko Penggunaan Senapan Angin di Wilayah Pedesaan. Jurnal Sosiologi Hukum, 8(3), 101–118. https://doi.org/10.22146/jsh.v8i3.6882
Widodo, B. (2022). Senapan Angin dalam Perspektif Hukum Pidana Positif Indonesia. Jurnal Legislasi dan Kebijakan Publik, 10(2), 55–70. https://doi.org/10.32504/jlkp.v10i2.6475
Paruntu, Sesti Selvia, Piatur Pangaribuan, dan Muhammad Nadzir. "Tindak Pidana Kelalaian Yang Mengakibatkan Kematian Berdasarkan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana." Journal De Facto 11, no. 1 (2024): 146–156.jurnal.pascasarjana.uniba-bpn.ac.id
Raharjo, Satjipto. Masalah Penegakan Hukum. Jakarta: Sinar Harapan, 1987.text-id.123dok.com
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2011.mylibrary.umy.ac.id+2text-id.123dok.com+2rajagrafindo.co.id+2
Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 2019.hukumonline.com
Tambunan, Frengky H. F. "Penerapan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pada Peristiwa Pelanggaran Lalu Lintas yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Medan)." Skripsi, Universitas Medan Area, 2011.repositori.uma.ac.id+1repositori.uma.ac.id+1
Tobing, Hendrik Sefrinaldo. "Penerapan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pada Peristiwa Pelanggaran Lalu Lintas yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Medan)." Skripsi, Universitas Medan Area, 2011.repositori.uma.ac.id
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1960 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.jdih.setkab.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga.peraturan.go.id
Wahyuni, Fitri. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Tangerang Selatan: PT Nusantara Persada Utama, 2017.hukumonline.com
Widowati, Rijan. Perbandingan Hukum Pidana. Malang: PT Literasi Nusantara Abadi Grup, 2023.hukumonline.com
Marbun, Gunanda Renaldo Pardamean. "Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Pasal 40 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga Khususnya Tentang Airsoft Gun." Skripsi, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2016.e-journal.uajy.ac.id+1peraturan.go.id+1
Hukumonline. "Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian." Diakses 4 Juni 2025. https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-359-kuhp-tentang-kelalaian-yang-menyebabkan-kematian-lt660a880959938/hukumonline.com
Harahap, M. R., & Ramadhani, L. P. (2024). Urgensi Regulasi Teknis Senapan Angin dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia. Jurnal Legislasi dan Keamanan Publik, 12(1), 45–61. https://doi.org/10.32504/jlkp.v12i1.8123
Nugraha, D. F. (2023). Literasi Hukum Masyarakat Terhadap Senapan Angin dan Potensi Tindak Pidana Kelalaian. Jurnal Sosial dan Hukum, 11(3), 77–93. https://doi.org/10.5281/zenodo.10073845
Susanti, R., & Oktaviani, T. (2024). Strategi Partisipatif dalam Pendidikan Hukum Berbasis Masyarakat di Wilayah Rural. Jurnal Hukum dan Kebudayaan, 6(2), 134–150. https://doi.org/10.24198/jhk.v6i2.7982
Widodo, A., & Siregar, I. M. (2023). Senapan Angin dalam Perspektif Hukum Kriminal: Antara Regulasi dan Realitas Sosial. Jurnal Kriminologi Kontemporer, 9(2), 55–70. https://doi.org/10.32734/jkk.v9i2.7461
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Zainal Arifin, Syamsuddin Syamsuddin, Musmuliadin Musmuliadin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






