Kebijakan Pemerintah dan Fetishisasi Perempuan: Studi Feminisme
DOI:
https://doi.org/10.70742/asoc.v2i1.179Keywords:
fetish, kebijakan publik, kebijakan pemerintah, feminisAbstract
Dewasa ini tindak pidana kekerasan seksual terus naik yang korbannya didominasi oleh perempuan serta fetish sering terjadi di Indonesia dengan perempuan sebagai objek. Tujuan ditulisnya penelitian ini adalah memberi pemaparan mengenai kebijakan pemerintah di Indonesia khususnya kekerasan seksual dan fetishisasi perempuan agar pemerintah dapat mengembangkan kebijakannya dan mampu mengimplementasikannya secara menyeluruh di Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan studi kepustakaan dengan mengkaji penelitian terdahulu baik berupa jurnal, artikel, maupun buku terkait fetish, perempuan, kebijakan, dan feminisme. Penelitian ini menghasilkan ikhtisar bahwa fetish kaos kaki, kain jarik, serbet bekas, dan perempuan bercadar adalah fetish yang ada di Indonesia serta dalam kacamata feminisme, fetishisasi perempuan sangat ditentang; meskipun sudah ada kebijakan pemerintah, namun implementasinya masih sangat minim. Penelitian ini berkontribusi sebagai sumber informasi bagi para pembaca mengenai kebijakan pemerintah mengenai kekerasan seksual dan fetishisasi perempuan.
References
Anwar, L. A., Zelfia, Z., & Majid, A. (2020). Persepsi terhadap Pemberitaan Fenomena Fetish Di Media Massa Online. Respon Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ilmu komunikasi, 1(2).
ARYANI, L. D. W. I. (2022). Mentalitas Menerabas Penikmat Seksual BDSM (Bondage And Discipline, Dominance And Submission, Sadism and Masochism) Di Kalangan Mahasiswa/Mahasiswi Di Purwokerto.
Ashley, W., & Robertson, R. (2020). Trans-attraction: Not kink or fetish, but a legitimate sexual orientation. Open Journal of Social Sciences, 8(10), 212.
BPS. (2017). Satu dari Tiga Perempuan Usia 15–64 Tahun pernah mengalami Kekerasan Fisik dan/atau seksual selama hidupnya. Badan Pusat Statistik Bps.Go.Id. https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2017/03/30/1375/satu-dari-tiga-perempuan-usia-15---64-tahun-pernah-mengalami-kekerasan-fisik-dan-atau-seksual-selama-hidupnya.html
Budiardjo, M. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
EraPurike, E., Tobing, F., Azizah, N., & Kesumah, P. (2023). Ekofeminisme dan Peran Perempuan Indonesia Dalam Perlindungan Lingkungan. Jurnal Relasi Publik, 1(3), 42–53.
Faizain, K. (2007). Mengintip Feminisme Dan Gerakan Perempuan. EGALITA.
Firmansyah, M. A. A., & EMMILIA RUSDIANA SH, M. H. (2022). KUALIFIKASI FETISH SEBAGAI TINDAK PIDANA DALAM PASAL 335 (AYAT1) KUHP (STUDI KASUS FETISH KAIN JARIK GILANG MAHASISWA. NOVUM: JURNAL HUKUM, 9(3), 21–30.
Frederick, G. K. (2014). Fethisism pada Psiko Behavioral Cosplayer di Indonesia. Ultimart: Jurnal Komunikasi Visual, 7(1), 30–41.
Hughes, S. D., & Hammack, P. L. (2022). Narratives of the origins of kinky sexual desire held by users of a kink-oriented social networking website. The Journal of Sex Research, 59(3), 360–371.
Khatibah, K. (2011). Penelitian kepustakaan. Iqra’: Jurnal Perpustakaan Dan Informasi, 5(01), 36–39.
Khurun’in, I., & Damayanti, R. (2023). Perempuan & Kebijakan Publik. Universitas Brawijaya Press.
Komnas Perempuan. (2017). Lembar Fakta Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan Tahun 2017: Labirin Kekerasan terhadap Perempuan: Dari Gang Rape hingga Femicide, Alarm bagi Negara untuk Bertindak Tepat. Komnasperempuan.Go.Id. https://komnasperempuan.go.id/catatan-tahunan-detail/lembar-fakta-catatan-tahunan-catahu-komnas-perempuan-tahun-2017-labirin-kekerasan-terhadap-perempuan-dari-gang-rape-hingga-femicide-alarm-bagi-negara-untuk-bertindak-tepat
Komnas Perempuan. (2021). CATAHU 2020 Komnas Perempuan: Lembar Fakta dan Poin Kunci (5 Maret 2021). Komnasperempuan.Go.Id. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/catahu-2020-komnas-perempuan-lembar-fakta-dan-poin-kunci-5-maret-2021
Komnas Perempuan. (2024). Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Peluncuran Catatan Tahunan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2023. Komnasperempuan.Go.Id. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-tentang-peluncuran-catatan-tahunan-kasus-kekerasan-terhadap-perempuan-tahun-2023
Kwirinus, D. (2022). Menyingkap Teori Seksualitas Psikoanalisa Sigmund Freud Dan Usaha Penerapannya Dalam Pendidikan Seksualitas. Jurnal Pendidikan Sosiologi Dan Humaniora, 13(2), 556–573.
Nihayah, U., Umami, R., & Saputri, N. A. (2021). Implikasi Penyimpangan Gangguan Fethisme dalam Kesehatan Mental. Indonesian Journal of Counseling and Development, 3(2), 94–107.
Noh, M. H. (2022). Pornografi dalam Perdebatan Feminis. JURNAL SAINS SOSIAL DAN HUMANIORA (JSSH), 2(2), 23–28.
Nurani, S., Sunan, U., & Yogyakarta, K. (2017). Kapitalisasi Tubuh Perempuan (Sebuah Perspektif Ekofeminisme Islam). Jurnal Muwazah, 9(1).
Prayoga, R. W. (2022). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pengidap Fetish sebagai Bentuk Kelainan Seksual dalam Perspektif Hukum Pidana. Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
Presiden Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022. 84. https://peraturan.bpk.go.id/Details/207944/uu-no-12-tahun-2022
Ramadhania, S. I. (2021). Pengalaman mahasiswi berhijab yang mengalami catcalling the experience of hijab students who experienced catcalling. Jurnal Penelitian Pers Dan Komunikasi Pembangunan, 25(2), 167–181.
Rosen, D. (2020). Secrets of the sexual fetish: How sin became the new normal. Logos: A Journal of Modern Society and Culture.
Soraya, H., Efffendy, E., & Amin, M. M. (2021). Fetishistic Disorder and Kleptomania. Open Access Macedonian Journal of Medical Sciences, 9(T3), 209–211.
Urfan, M. Y., & Irma, C. N. (2023). ANALISIS FEMINISME MARXIS PADA TOKOH UTAMA DALAM NOVEL “Re” KARYA MAMAN SUHERMAN. Prosiding Seminar Nasional Pendidikan (SENDIK), 1(1), 220–230.
Ussher, J. M., Hawkey, A., Perz, J., Liamputtong, P., Sekar, J., Marjadi, B., Schmied, V., Dune, T., & Brook, E. (2022). Crossing boundaries and fetishization: Experiences of sexual violence for trans women of color. Journal of Interpersonal Violence, 37(5–6), NP3552–NP3584.
Zed, M. (2008). Metode penelitian kepustakaan. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rahmawati Suci Ranifah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






