Antara Adat dan Agama: Kajian Pantangan Menikah di Bulan Suro dalam Masyarakat Jawa di Gunung Meriah Aceh
DOI:
https://doi.org/10.70742/arsos.v1i1.35Keywords:
adat;, agama, pantangan menikah, bulan suroAbstract
Getting married in the month of Suro has become a trend of conversation among the community, especially in the Pandan Sari community, Gunung Meriah District, Aceh Singkil Regency. This research aims to find out what is the reason for the Pandan Sari community to taboo marriage in the month of Suro. This study uses field research in Pandan Sari village, data is collected through interviews and documentation. The results of the study show that the taboo of getting married in the month of Muharram/Suro in Kampong Panda Sari has generally never been done because the local community still believes that getting married in that month can bring disaster. They believe that marriage in the month of Muharram/Suro should be avoided for the sake of mutual safety, both for the family and the community in the village. As a result, marriages carried out in this month are believed to cause a rift in the household that will not last and even lead to destruction. This belief is especially embraced by the majority of Javanese who still listen to the advice of their parents in ancient times. According to the view of Islamic law, the taboo of marriage in the month of Muharram/Suro is actually permissible because in Islamic sharia there is no nash that stipulates a certain day, month, or year to carry out marriage, both from the Qur'an and Hadith. This depends on the beliefs of the community, and the majority of people in Kampong Panda Sari still believe and follow the words of their parents in the past not to get married in the month of Muharram/Suro because it is believed that it can cause disaster, namely domestic rifts and impermanence in marriage. [Abstrak: Menikah di bulan suro menjadi tren pembicarangan dikalangan masyarakat terutama di masyarakat Pandan Sari Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. Penelitian ini bertujuan mengetahu apa yang menjadi alasan masyarakat Pandan Sari terhadap pantangan menikah dibulan suro. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan di kampong Pandan Sari, data dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan Pantangan menikah pada bulan Muharram/Suro di Kampong Panda Sari pada umumnya belum pernah dilakukan karena masyarakat setempat masih meyakini bahwa menikah pada bulan tersebut dapat membawa musibah. Mereka percaya bahwa pernikahan di bulan Muharram/Suro sebaiknya dihindari demi keselamatan bersama, baik bagi keluarga maupun masyarakat di kampong tersebut. Akibatnya, pernikahan yang dilakukan pada bulan ini diyakini dapat menyebabkan keretakan rumah tangga yang tidak akan langgeng dan bahkan berujung pada kehancuran. Keyakinan ini khususnya dianut oleh mayoritas orang Jawa yang masih mendengarkan nasihat dari orang tua zaman dahulu. Menurut pandangan hukum Islam, pantangan menikah pada bulan Muharram/Suro sebenarnya boleh dilakukan karena dalam syariat Islam tidak ada nash yang menetapkan hari, bulan, atau tahun tertentu untuk melaksanakan pernikahan, baik dari Al-Qur’an maupun Hadis. Hal ini tergantung pada keyakinan masyarakat, dan mayoritas masyarakat di Kampong Panda Sari masih mempercayai dan mengikuti perkataan orang tua zaman dahulu agar tidak menikah pada bulan Muharram/Suro karena diyakini dapat mengakibatkan malapetaka, yaitu keretakan rumah tangga dan ketidaklanggengan dalam pernikahan
Downloads
References
An-Nawawi, I. Hadist Arba’in An-Nawawi. Cet.I. terj. Ahmad Syaikhu. Jakarta: DARUL HAQ, 2013
Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan terjemahannya. Semarang: CV.Asy Asyifa, 2018
Katem, wawancara dengan masyarakat Kampong Panda Sari, 22 Agustus 2023
Lusi, Samuel & Arnold Nggili, Ricky. Asyiknya Penelitian Tindakan Kelas Panduan Praktis dengan Pendekatan Ilmiah untuk Melakukan Transformasi Pembelajaran. Yogyakarta: ANDI, 2013.
Misno, wawancara dengan Kepala Kampong Panda Sari, 22 Agustus, 2023.
Mizar, wawancara dengan Janang (ketua adat) Kampong Panda Sari, 10 Desember, 2023.
Pohan, Zakirun, Muhd Farabi Dinata, Asmuddin Asmuddin, and Khairuddin Khairuddin. "Peran Kantor Urusan Agama Dalam Menanggulangi Praktik Nikah Siri: Studi Di KUA Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil." Abdurrauf Law and Sharia 1, no. 1 (2024): 51-78.Ponikin (2023), wawancara dengan tokoh agama (Imam) Kampong Panda Sari, 10 Desember.
Ratem, wawancara, dengan masyarakat Kampong Panda Sari, Selasa 29 Agustus, 2023.
Reza, Firmansyah, and Khairuddin Khairuddin. "Budaya Pernikahan di Desa Pea Jambu: Antara Tradisi, Hukum Islam, dan Norma Sosial." Ahlika: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam 1, no. 1 (2024): 1-10
Rina, wawancara dengan masyarakat Kampong Panda Sari, Selasa 29 Agustus, 2023
Sholikhin, M, Misteri Bulan Suro Perspektif Islam Jawa. Cet.1. Yogyakarta: Narasi, 2010
Suminah, wawncara dengan masyarakat Kampong Panda Sari, 29 Agustus, 2023
Suwartono, Dasar-Dasar Metodologi Penelitian. Yogyakarta: ANDI, 2014.
Syariffudin, A. Ushul Fiqh Jilid 2. Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 2018.
Yahya, I. Adat-Adat Jawa Dalam Bulan-Bulan Islam Adakah Pertentangan?. Cet.I. Solo: Inti Medina, 2009.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Riska Jeni, Khairuddin Khairuddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







