Pelanggaran Etika dan Integritas Hakim: Tinjauan terhadap Efektivitas Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Yudisial
DOI:
https://doi.org/10.70742/arlash.v1i2.92Keywords:
Pengawasan Hukum, Pelanggaran Etika, Majelis Hakim, Penegakan KeadilanAbstract
The judicial institution is a cornerstone of the rule of law, with judges acting as central figures in the pursuit of justice. Judges are expected to perform their duties with utmost integrity, upholding their honor and dignity. However, rising incidents of ethical violations and abuse of power by judges in Indonesia have triggered public concern. The Judicial Commission (KY) and the Supervisory Body of the Supreme Court (MA) play critical roles in maintaining judicial integrity, tasked with supervising judges' behavior and performance. This study utilizes a case study approach, focusing on judges at the Surabaya District Court, to assess the effectiveness of oversight conducted by KY and MA. Using both juridical-normative and juridical-empirical research methods, the findings expose challenges in enforcing ethical codes, including limited resources, poor coordination, and ineffective sanctions. These violations reflect conflicts of interest and a lack of independence in judicial decisions. Recommendations include strengthening sanctions, enhancing transparency in supervision, and providing ethics education for judges. The active involvement of the community through reporting mechanisms is also encouraged to bolster the enforcement of justice.
Keywords: Legal Supervision; Ethical Violations; Panel of Judges; Enforcement of Justice
Abstrak: Lembaga peradilan merupakan tonggak utama penegakan hukum, dengan hakim sebagai tokoh sentral dalam upaya menegakkan keadilan. Hakim diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan integritas yang tinggi, menjunjung tinggi kehormatan dan martabatnya. Namun, maraknya pelanggaran etika dan penyalahgunaan wewenang oleh hakim di Indonesia telah menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) memegang peranan penting dalam menjaga integritas peradilan, yang bertugas mengawasi perilaku dan kinerja hakim. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus dengan fokus pada hakim di Pengadilan Negeri Surabaya untuk menilai efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh KY dan MA. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dan yuridis-empiris, temuan penelitian mengungkap berbagai tantangan dalam penegakan kode etik, antara lain keterbatasan sumber daya, buruknya koordinasi, dan sanksi yang tidak efektif. Pelanggaran tersebut mencerminkan adanya benturan kepentingan dan kurangnya independensi dalam putusan pengadilan. Rekomendasi yang diberikan antara lain penguatan sanksi, peningkatan transparansi dalam pengawasan, dan pemberian pendidikan etik bagi hakim. Pelibatan aktif masyarakat melalui mekanisme pelaporan juga didorong untuk mendukung penegakan keadilan
Downloads
References
Affandi, Wahyu. Hakim Dan Penegakan Hukum. Bandung: Alumni, 2011.
Aprita, Serlika. Etika Profesi Hukum. Bandung: PT Refika Aditama, 2020.
Ardi, Fadlan. “Mewujudkan Keadilan Restoratif Dari Perspektif Peranan Hakim Dalam Memeriksa, Mengadili, Dan Memutus Perkara Pidana (Doctoral Dissertation, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara).,” 2023.
Arifin, Andi. “Peran Hakim Dalam Mewujudkan Negara Hukum Indonesia.” IJOLARES?: Indonesian Journal of Law Research 1, no. 1 (2023): 6–10. https://doi.org/https://doi.org/10.60153/ijolares.v1i1.2.
Basyarudin. “Pelanggaran Kode Etik Hakim Berdasarkan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia.” ARMADA: Jurnal Penelitian Multidisiplin 1, no. 1 (2023): 41–49.
Bertin. “Fungsi Pengawasan Komisi Yudisial Terhadap Perilaku Hakim Dihubungkan Dengan Independensi Hakim Sebagai Pelaku Kekuasaan Kehakiman.” Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion 1, no. 3 (2013): 2.
Effendi, Orien. “Komisi Yudisial Dalam Penegakan Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim.” Politica: Jurnal Hukum Tata Negara Dan Politik Islam 7, no. 2 (2020): 92–110. https://doi.org/https://doi.org/10.32505/politica.v7i2.1999.
Fahira, Meida Anggi, and Syawaludin Nur A. Fahmi. “Professional Ethics of Judges in Court.” MILRev?: Metro Islamic Law Review 1, no. 2 (2022): 176–87. https://doi.org/https://doi.org/10.32332/milrev.v1i2.6207.
Ginting, Yuni Priskila, Audy Arcelya, Evan Rhein Maruli, Fasya Tasya Mersilya, Santoso, Franshokyarto Suminto, Nadya Roseline, and Yovania Sipayung. “Analisis Kritis Tentang Etika Profesi Hakim Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia.” Jurnal Pengabdian West Science 2, no. 7 (2023): 558–70. https://doi.org/https://doi.org/10.58812/jpws.v2i07.502.
Hasim, H. “Peran Komisi Yudisial Dalam Pengawasan Hakim Dan Pelaksanaan Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Indonesia).,” 2015.
Helmi, Muhammad. “Penemuan Hukum Oleh Hakim Berdasarkan Paradigma Konstruktivisme.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 22, no. 1 (2020): 111–132. https://doi.org/https://doi.org/10.24815/kanun.v22i1.14792.
Ibnu, Sefrin. “Tinjauan Undang-Undang No.18 Tahun 2011 Tentang Komisi Yudisial Guna Terwujud Peradilan Yang Bersih Di Pengadilan Negeri Semarang.” Jurnal Ilmiah Dinamika Hukum 22, no. 2 (2021): 31–38. https://doi.org/https://doi.org/10.35315/dh.v22i2.8716.
Jabbar, Teuku Muhammad Qashmal, Parlindungan Harahap, and Nabil Abduh Aqil. “Urgensi Penguatan Wewenang Komisi Yudisial Sebagai Upaya Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Hakim Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia.” Recht Studiosum Law Review 1, no. 1 (2022): 13–25. https://doi.org/https://doi.org/10.32734/rslr.v1i1.9251.
Khalisa Aisyah Signora, Mukhlis, Azzahra Al Adawiyah, Vina Noura, Fifia El Zuhra, Dyva Patricia Siahaan, Siti Nurhaliza Fardani, et al. “SISTEM DEMOKRASI DALAM PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA.” Educandumedia: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Kependidikan, 2023. https://doi.org/10.61721/educandumedia.v2i1.193.
Laili, Umi. “Peran Komisi Yudisial Dalam Pengawasan Pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim.” LEGALITAS: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 2, no. 1 (2017): 16–33.
Nainggolan, Indra Lorenly, and Nina Zainab. “Constitutional Values And Judges Morals In The Decision of The Constitutional Court Number 90/PUU-XXI/2023: Review of The Flow of Natural Law.” Krtha Bhayangkara 18, no. 1 (2024): 167–80. https://doi.org/10.31599/krtha.v18i1.783.
Nurhayati, Nunik. “Eksistensi Kewenangan Komisi Yudisial Republik Indonesia Dalam UUD RI Tahun 1945 (Studi Perbandingan Komisi Yudisial Indonesia Dan Peru).” Law and Justice 1, no. 1 (2016): 9. https://doi.org/https://doi.org/10.23917/laj.v1i1.2701.
Paran, Fransiskus, Nur Azizah Yahya, Widya Putri Maharani Alfarizi, and Kalen Sanata. “Peran Sentral Komisi Yudisial Dalam Menjaga Kehormatan Dan Keluhuran Martabat Hakim.” Nomos:Jurnal Penelitian Ilmu Hukum 5, no. 1 (2024): 20–25. https://doi.org/https://doi.org/10.56393/nomos.v5i1.2513.
Rachmadika, Anisa Dwi, A Zarkasi, and Syamsir Syamsir. “Kemandirian Kekuasaan Kehakiman Dalam Menegakkan Negara Hukum Yang Demokratis.” Innovative: Journal Of Social Science Research 4, no. 3 (2024): 11234–11245. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.11592.
Radhali, and Wahyu Ramadhani. “Pencemaran Lingkungan Akibat Pembuangan Limbah Yang Dilakukan Oleh PT. Medco Di Kabupaten Aceh Timur Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 6, no. 1 (2021): 86–97. https://doi.org/https://doi.org/10.33059/jhsk.v16i1.3198.
Rudiadi, Rudiadi, Abdiana Ilosa, and Saipul Al Sukri. “Optimalisasi Kinerja Pemerintahan Desa Dalam Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa.” Jurnal EL-RIYASAH 12, no. 1 (2021): 44. https://doi.org/https://doi.org/10.24014/jel.v12i1.13201.
Rumadan, Ismail. “Peran Lembaga Peradilan Sebagai Institusi Penegak Hukum Dalam Menegakkan Keadilan Bagi Terwujudnya Perdamaian.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 6, no. 1 (2017): 69–87. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v6i1.128.
Sindy, Nurul Mutmainah Al Zahra, and Neni Nurjanah. “Rekonstruksi Komisi Yudisial Sebagai Upaya Optimalisasi Penegakan Integritas Kekuasaan Kehakiman.” Journal of Studia Legalia 3, no. 2 (2022): 64–85. https://doi.org/https://doi.org/10.61084/jsl.v3i02.31.
Suka, Samuel Yakub Radja Ginting, Mexsasai Indra, and Zainul Akmal. “Analisis Putusan MK Nomor 56/PUU-XX/2022 Tentang Pengujian Materiil UU Nomor 7 Tahun 2020.” Milthree Law Journal 1, no. 2 (2024): 210–37. https://doi.org/https://doi.org/10.70565/mlj.v1i2.10.
Susanto, Dedi, Risnita, and M. Syahran Jailani. “Teknik Pemeriksaan Keabsahan Data Dalam Penelitian Ilmiah.” Jurnal QOSIM Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora 1, no. 1 (2023): 53–61. https://doi.org/https://doi.org/10.61104/jq.v1i1.60.
Sutiyoso, Bambang. “Penguatan Peran Komisi Yudisial Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 18, no. 2 (2011): 266–84. https://doi.org/10.20885/iustum.vol18.iss2.art7.
———. “Penguatan Peran Komisi Yudisial DalamPenegakan Hukum Di Indonesia.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 18, no. 2 (2011): 266–284. https://doi.org/https://doi.org/10.20885/iustum.vol18.iss2.art7.
Zuhrah, Zuhrah. “Hakim Sebagai Ujung Tombak Sistem Peradilan.” SANGAJI?: Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum 7, no. 1 (2023): 16–37. https://doi.org/https://doi.org/10.52266/sangaji.v6i2.1259.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Abdurrauf Law and Sharia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






