Penyelesaian Sengketa Lingkungan Dengan Pendekatan Alternative Dispute Resolution Untuk Mendukung Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia

Authors

  • Nonce Kristin Gaman Universitas Muhammadiyah Sorong
  • Hadi Tuasikal Universitas Muhammadiyah Sorong

DOI:

https://doi.org/10.70742/arlash.v2i1.195

Keywords:

Alternatif Dispute Resolution, Environment, Out of Court

Abstract

Environmental issues have become a global concern that requires serious attention from all levels of society due to their wide-ranging impact on human survival and ecosystems on Earth. As human activities rapidly expand in industries, agriculture, fisheries, real estate, and other sectors, negative impacts often arise, leading to disputes or conflicts, particularly related to environmental damage. These environmental disputes are often difficult to resolve through formal litigation channels, which can be time-consuming, costly, and frequently result in polarization between the conflicting parties. Therefore, alternative dispute resolution (ADR), including methods such as Negotiation, Conciliation, Mediation, and Arbitration, has become a relevant and effective solution for resolving these conflicts. This study uses a Normative Juridical research method aimed at analyzing how environmental disputes can be resolved through alternative, out-of-court channels. Relying on library research and secondary materials, the author identifies various cases that demonstrate the successes and challenges of resolving environmental disputes through ADR methods. The findings indicate that resolving disputes through non-litigation channels, particularly through mediation and conciliation, has proven to be more efficient, reduces costs, and allows for more sustainable agreements between the disputing parties. Additionally, this research emphasizes the importance of government consistency in implementing sustainable development programs that not only focus on economic aspects but also maintain social and ecological balance. The government is expected to prevent environmental disputes by designing policies that prioritize the preservation and protection of ecosystems, while also considering the rights of communities affected by development projects. In this context, sustainable development must prioritize the harmony between humans and nature, ensuring that the development process can proceed without damaging the environment, thereby minimizing environmental disputes.

Abstrak: Permasalahan lingkungan hidup telah menjadi isu global yang memerlukan perhatian serius dari seluruh lapisan masyarakat, karena dampaknya yang luas terhadap kelangsungan hidup manusia dan ekosistem di bumi. Seiring dengan pesatnya perkembangan kegiatan manusia dalam bidang industri, pertanian, perikanan, properti, dan lainnya, seringkali muncul dampak negatif yang menimbulkan sengketa atau konflik, terutama terkait dengan kerusakan lingkungan. Sengketa lingkungan ini seringkali sulit untuk diselesaikan melalui jalur litigasi formal, yang memakan waktu, biaya, dan seringkali mengarah pada polarisasi antara pihak-pihak yang bersengketa. Oleh karena itu, alternatif penyelesaian sengketa seperti ADR (Alternative Dispute Resolution) atau Penyelesaian Sengketa Alternatif (APS), yang mencakup metode Negosiasi, Konsiliasi, Mediasi, dan Arbitrase, menjadi solusi yang relevan dan efektif dalam menyelesaikan konflik tersebut. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif yang bertujuan untuk menganalisis bagaimana penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui jalur alternatif di luar pengadilan dapat diterapkan. Dengan mengandalkan penelitian pustaka dan bahan sekunder, penulis mengidentifikasi berbagai kasus yang menunjukkan keberhasilan dan tantangan dalam penyelesaian sengketa lingkungan melalui metode ADR. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi, terutama melalui mediasi dan konsiliasi, terbukti lebih efisien, mengurangi biaya, dan memungkinkan tercapainya kesepakatan yang lebih berkelanjutan antara pihak-pihak yang bersengketa. Selain itu, penelitian ini juga menekankan pentingnya konsistensi Pemerintah dalam menjalankan program pembangunan berkelanjutan yang tidak hanya berfokus pada aspek ekonomi, tetapi juga menjaga keseimbangan sosial dan ekologi. Pemerintah diharapkan dapat mencegah terjadinya sengketa lingkungan dengan merancang kebijakan yang mengutamakan pelestarian dan perlindungan ekosistem, serta memperhatikan hak-hak masyarakat yang terdampak oleh proyek pembangunan. Dalam konteks ini, pembangunan berkelanjutan harus mengedepankan prinsip keharmonisan antara manusia dan alam, sehingga proses pembangunan dapat berlangsung tanpa merusak lingkungan, dan sengketa lingkungan dapat diminimalisir.

Kata kunci: Alternatif Penyelesaian Sengketa; Lingkungan Hidup; Luar Pengadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abduh, Muhammad. “Non-Litigasi Sebagai Mekanisme Penyelesaian Sengketa Lingkungan Bagi Perusahaan Di Indonesia Ekonomi . Salah Satu Aspek Yang Dapat Ditingkatkan Dalam Pembangunan Adalah Jangka Panjang Indonesia 2005 – 2025 Menyatakan Bahwa Struktur Ekonomi Diperkuat Denga.” Jurnal Hukum Statuta 3, no. 2 (2024): 101–14.

Albar, Andi Ardillah. “DINAMIKA MEKANISME ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DALAM KONTEKS HUKUM BISNIS INTERNASIONAL.” Otentik’s: Jurnal Hukum Kenotariatan 1, no. 1 (2019): 18–32. doi:10.1093/oso/9780197583104.001.0001.

Ardhiyaningrum, Frensiska, and Diana Setiawati. “Hambatan Dan Peluang Efektivitas Alternative Dispute Resolution ( ADR ) Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Indonesia Berdasarkan Undang- Undang Nomor 30 Tahun 1999 ADR . Bakat , Pengalaman , Dan Kejujuran Mereka Mempunyai Pengaruh Yang Signifikan.” Embatan Hukum: Kajian Ilmu Hukum, Sosial Dan Administrasi Negara 1, no. 4 (2024): 138–53.

Aritonang, Agnes Grace. “Peran Alternatif Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan Dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Crepido; Jurnal Mengenai Dasar-Dasar Pemikiran Hukum: Filsafat Dan Ilmu Hukum 3, no. 1 (2021): 1–12.

Astiti, Nyoman adi, and Jefry Tarantang. “PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS MELALUI LEMBAGA ARBITRASE.” JURNAL AL-QARDH 3, no. 2 (2018): 110–22.

Dewi, Ni Made Trisna. “Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata.” Jurnal Analisis Hukum 5, no. 1 (2022): 81–89. doi:10.38043/jah.v5i1.3223.

Fidelia, Tyas, and Nada Salsabila. “PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP PERSPEKTIF KEARIFAN LOKAL INDONESIA Tyas.” Law Review XIX, no. 3 (2020): 291–308.

Hidayati, Reny. “Eksistensi Klausul Arbitrase Dalam Penentuan Penyelesaian Sengketa Syariah.” Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum Islam 14, no. 2 (1829): 169–78.

Legowo, Mig Irianto. “TANGGUNG JAWAB HUKUM SECARA PERDATA PADA PERUSAHAAN TERHADAP PENCEMARAN DAN ATAU PERUSAKAN LINGKUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009.” JURNAL HUKUM DAN DINAMIKA MASYARAKAT 19, no. 2 (2021): 182–96.

Ma’ruf, Arifin. “Legal Aspects of Environment in Indonesia: An Efforts to Prevent Environmental Damage and Pollution.” Journal of Human Rights, Culture, and Legal System 1, no. 1 (2021): 18–31.

Matakena, Fransina, Tonny Donald Pariela, and Yurnie Darakay. “Kosmologi Negeri Dan Resiliensi Sosial Masyarakat Pulau: Upaya Pengelolaan Konflik Dan Damai Keberlanjutan.” Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora 13, no. 1 (2024): 191–201. doi:10.23887/jish.v13i1.74987.

Muryati, dewi tuti, and Rini Heryanti. “Pengaturan Dan Mekanisme Peneyelesaian Sengketa Nonlitigasi Di Bisang Perdagangan,” 1999.

Nahar, Najmun, Sanjia Mahiuddin, and Zakaria Hossain. “The Severity of Environmental Pollution in the Developing Countries and Its Remedial Measures.” Earth 2 (2021): 124–39.

Nugraha, Arvin Asta, I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, and Fatma Ulfatun Najicha. “Peran Hukum Lingkungan Dalam Mencegah Kerusakan Dan Pencemaran Lingkungan Hidup.” Jurnal Hukum Tora; Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat 7, no. 2 (2021): 283–98.

Pujayanti, Adirini. “Inter-Parliamentary Union (Ipu) Dan Lingkungan Hidup.” Politica 3, no. 1 (2012): 111–34.

Rafiqia, Ilham Dwi. “PEMBARUAN POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF.” Bina Hukum Lingkungan 5, no. 2 (2021): 319–39.

Ridlo, Ahmad Ainur, and Imroatin Arsali. “DINAMIKA PENEGAKKAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA DALAM MENGHADAPI PROBLEMATIKA LINGKUNGAN HIDUP.” JOURNAL PRESUMPTION OF LAW 6, no. 2 (2024): 140–57.

Rifa, Tasfiea Rahman, and Mohammad Belayet Hossain. “Micro Plastic Pollution in South Asia: The Impact of Plastic Pollution over the Unsustainable Development Goals.” Lex Publica 9, no. 2 (2023): 1–28.

Risqi, Dimas Moch. “Penegakan Hukum Lingungan.” JHP 17 (Jurnal Hasil Penelitian) 6, no. 2 (2021): 39–44.

Rofik, M., and Ali Mokhtar. “Pencemaran Dalam Lingkungan Hidup.” Seminar Keinsinyuran, n.d.

Romli, Atmasasmita. “Tiga Paradigma Hukum Dalam Pembangunan Nasional.” Jurnal Hukum Prioris 3, no. 1 (2012): 1–26.

Sauni, Herawan, Zico Junius Fernando, and Septa Candra. “Energi Geothermal Dalam Aturan, Masalah Lingkungan Hidup Dan Solusi Penyelesaian Konflik Di Masyarakat (Geothermal Energy in Rules, Environmental Problems and Community Conflict Solutions).” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 11, no. 3 (2022): 373–90.

Shintya, Icha, and Suci Flambonita. “Kewenangan Kejaksaan Dalam Menyelesaikan Sengketa Non Litigasi.” LEX LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 6, no. 1 (2024): 127–40. doi:10.28946/lexl.v6i1.2800.

Simamora, Janpatar, and Andrie Gusti Ari Sarjono. “Urgensi Regulasi Penataan Ruang Dalam Rangka Perwujudan Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia.” Nommensen Journal of Legal Opinion 03, no. 01 (2022): 59–73.

Wala, Maria Livia, Edwin Neil Tinangon, and Victor D Denli Kasenda. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK MASYARAKAT DALAM PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM DESA KANONANG.” Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT 12, no. 4 (2024): 1–9.

Widyaningrum, Tuti, and Muhammad Rifqi Hamid. “PEMBARUAN HUKUM PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA MENUJU KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM YANG BERKELANJUTAN UNTUK MASYARAKAT INDONESIA.” IBLAM LAW REVIEW 4, no. 3 (2024): 11–22.

Yamin, Ahmad Fachri. “STRATEGI EFEKTIF PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA DI INDONESIA: ANALISIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA.” Meraja Journal 7, no. 1 (2024): 36–46.

Downloads

Published

2025-05-01

How to Cite

Gaman, N. K., & Tuasikal, H. . (2025). Penyelesaian Sengketa Lingkungan Dengan Pendekatan Alternative Dispute Resolution Untuk Mendukung Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia. Abdurrauf Law and Sharia, 2(1), 59–87. https://doi.org/10.70742/arlash.v2i1.195