Penyebaran Konten Deepfake Sebagai Tindak Pidana: Analisis Kritis Terhadap Penegakan Hukum Dan Perlindungan Publik Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.70742/arlash.v2i1.194Keywords:
Alternatif Dispute Resolution, Environment, Out of CourtAbstract
Environmental issues have become a global concern that requires serious attention from all levels of society due to their wide-ranging impact on human survival and ecosystems on Earth. As human activities rapidly expand in industries, agriculture, fisheries, real estate, and other sectors, negative impacts often arise, leading to disputes or conflicts, particularly related to environmental damage. These environmental disputes are often difficult to resolve through formal litigation channels, which can be time-consuming, costly, and frequently result in polarization between the conflicting parties. Therefore, alternative dispute resolution (ADR), including methods such as Negotiation, Conciliation, Mediation, and Arbitration, has become a relevant and effective solution for resolving these conflicts. This study uses a Normative Juridical research method aimed at analyzing how environmental disputes can be resolved through alternative, out-of-court channels. Relying on library research and secondary materials, the author identifies various cases that demonstrate the successes and challenges of resolving environmental disputes through ADR methods. The findings indicate that resolving disputes through non-litigation channels, particularly through mediation and conciliation, has proven to be more efficient, reduces costs, and allows for more sustainable agreements between the disputing parties. Additionally, this research emphasizes the importance of government consistency in implementing sustainable development programs that not only focus on economic aspects but also maintain social and ecological balance. The government is expected to prevent environmental disputes by designing policies that prioritize the preservation and protection of ecosystems, while also considering the rights of communities affected by development projects. In this context, sustainable development must prioritize the harmony between humans and nature, ensuring that the development process can proceed without damaging the environment, thereby minimizing environmental disputes.
Abstrak: Penyebaran konten deepfake sebagai tindak pidana di Indonesia menjadi fenomena yang semakin mengkhawatirkan seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan. Deepfake memungkinkan manipulasi video dan audio secara sangat realistis, yang dapat digunakan untuk berbagai tujuan negatif, seperti pencemaran nama baik, penyebaran informasi palsu, pemerasan, hingga pengaruh terhadap opini publik. Beberapa kasus yang telah terjadi menunjukkan bagaimana deepfake dapat merugikan individu, institusi, hingga stabilitas sosial. Konten manipulatif ini tidak hanya mengancam privasi seseorang tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap informasi digital, media, dan sistem hukum. Keberadaan deepfake juga memperumit identifikasi kejahatan siber dan menyulitkan aparat hukum dalam membuktikan pelanggaran yang terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebaran konten deepfake sebagai bentuk tindak pidana dalam perspektif hukum Indonesia, meninjau tantangan dalam penegakan hukum, serta mengevaluasi dampaknya terhadap keamanan publik dan ketertiban sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data melalui studi literatur terhadap regulasi hukum yang berlaku, analisis berbagai kasus yang telah terjadi, serta wawancara dengan pakar hukum dan teknologi informasi. Pembahasan dalam penelitian ini mencakup identifikasi regulasi yang relevan dengan deepfake, hambatan dalam proses penegakan hukum, serta implikasi sosial dari penyebaran deepfake di masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa belum adanya regulasi yang spesifik mengenai deepfake di Indonesia menjadi kendala utama dalam proses hukum, sementara teknologi forensik digital yang terbatas semakin menyulitkan upaya pembuktian di pengadilan. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan pembentukan regulasi yang lebih komprehensif, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta edukasi kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran akan bahaya deepfake. Temuan ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pembuat kebijakan dalam merumuskan langkah-langkah strategis untuk menghadapi ancaman deepfake secara lebih efektif di masa depan.
Kata kunci: Deepfake; Konten; Penyebaran; Pidana
Downloads
References
Alexander, Shane Giorgio, Amadeus Terra Ananto, I Putu Adhitya Pratatama Mangku Purnama, Bayu Liano Leader Habibullah, and Nur Aini Rakhmawati. “Analisis Sentimen Opini Masyarakat Indonesia Terhadap Konten Deepfake Tokoh Publik.” KAKIFIKOM (Kumpulan Artikel Karya Ilmiah Fakultas Ilmu Komputer), 2023, 95–102.
Amelia, Yolanda Frisky, Arfan Kaimuddin, and Hisbul Luthfi Ashsyarofi. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Terhadap Korban Penyalahgunaan Artificial Intelligence Deepfake Menurut Hukum Positif Indonesia.” Dinamika 30, no. 1 (2024): 9675–91.
Darmawan, Muh Taufik, Amir Junaidi, and Ariy Khaerudin. “Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Deepfake Pada Pornografi Anak Di Era Artifical Intelegence Di Indonesia.” JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM 18, no. 01 (2025): 42–54. doi:10.59582/sh.v18i01.1257.
Khusna, Itsna Hidayatul, and Sri Pangestuti. “Deepfake, Tantangan Baru Untuk Netizen (Deepfake, A New Challenge For Netizen).” Promedia (Public Relation Dan Media Komunikasi) 5, no. 2 (2019). doi:10.52447/promedia.v5i2.2300.
Kristiyenda, Yoan Shevila, Jasmine Faradila, and Christina Basanova. “Pencegahan Kejahatan Deepfake: Studi Kasus Terhadap Modus Penipuan Deepfake Prabowo Subianto Dalam Tawaran Bantuan Uang.” ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora 3, no. 2 (March 4, 2025): 149–64. doi:10.59246/aladalah.v3i2.1263.
Kurniarullah, Muhammad Rizki, Talitha Nabila, Abdurrahman Khalidy, Vivi Juniarti Tan, and Heni Widiyani. “Tinjauan Kriminologi Terhadap Penyalahgunaan Artificial Intelligence: Deepfake Pornografi Dan Pencurian Data Pribadi.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 10, no. 10 (2024): 534–47. doi:10.5281/zenodo.11448814.
Mongkau, Natanael Hiskia, Herlyanty Yuliana A Bawole, and Altje Musa. “Penegakkan Hukum Terhadap Penyalhgunaan Kecerdasan Buatan Dengan Cara Memanipulasi Wajah Seseorang Ke Dalam Gambar Atau Video Porno.” LEX ADMINISTRATUM 13, no. 2 (2025).
Novyanti, Heny, and Pudji Astuti. “Jerat Hukum Penyalahgunaan Aplikasi Deepfake Ditinjau Dari Hukum Pidana.” Novum: Jurnal Hukum, 2021, 31–40. doi:10.2674/novum.v0i0.43571.
Palindria, Arvi Erawan, Muhammad Sulthan Thufail, and Muhammad Rieval Febrian. “Ancaman Deepfake Buatan AI Dan Implikasinya Terhadap Keamanan Data Biometrik Di Indonesia.” SPEKTRUM HUKUM 21, no. 2 (November 26, 2024): 110. doi:10.56444/sh.v21i2.5319.
Putri, Silvia Maharani Iskandar, Nashwa Salsabila, and Asmak U I Hosnah. “Kriminalisasi Penggunaan Deepfake Dalam Tindak Pidana Penipuan Dan Pencemaran Nama Baik: Tantangan Dan Solusi Hukum.” Jurnal Hukum Legalita 6, no. 2 (2024): 83–90. doi:10.47637/legalita.v6i2.1453.
Rambe, Rahmat, and Lukman Abdurrahman. “Implikasi Etika Dan Hukum Dalam Penggunaan Teknologi Pengenalan Wajah.” Jurnal Hukum Caraka Justitia 4, no. 2 (November 30, 2024): 90–104. doi:10.30588/jhcj.v4i2.1828.
Rohman, M. Najibur. “Tinjauan Yuridis Normatif Terhadap Regulasi Mata Uang Kripto (Crypto Currency) Di Indonesia.” Jurnal Supremasi, August 31, 2021, 1–10. doi:10.35457/supremasi.v11i2.1284.
Sisephaputra, Bonda, Loso Judijanto, Apriyanto Apriyanto, Lukman Lukman, Migunani Migunani, Najirah Umar, Sepriano Sepriano, Khairunnisa Khairunnisa, and Dia Cahya Wati. Generative Artificial Intelligence (GenAI): Pengetahuan Dasar GenAI Beserta Penerapannya. PT. Green Pustaka Indonesia, 2024.
Situmeang, Bramcov Stivens, Inggrid Yolanda Silitonga, Reskina Felida Silaen, Tiurmaida Hernata Siringoringo, and Ester Esari Sipayung. “Pengaruh Artificial Intelligence Terhadap Tingkat Kasus Deep Fake Pada Selebritas Di Twitter.” Device 14, no. 1 (May 31, 2024): 80–91. doi:10.32699/device.v14i1.6984.
Syahirah, Sabrina Nur, and Bayu Prasetyo. “Tinjauan Yuridis Terhadap Penggunaan Teknologi Deepfake Untuk Pornografi Melalui Artificial Intelligence (AI) Di Indonesia.” Jurnal Inovasi Hukum Dan Kebijakan 6, no. 1 (2025).
Wibowo, Arief, Yehu Wangsajaya, and Asep Surahmat. Pemolisian Digital Dengan Artificial Intelligence. PT. RajaGrafindo Persada-Rajawali Pers, 2023.
Yudha, Musfala. “Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Korban Pornografi Dengan Penggunaan Deepfake,” 2024.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hendra Prayoga, Hadi Tuasikal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.