Pernikahan dalam Islam dan Relevansinya dengan Regulasi Hukum Keluarga Kontemporer

Authors

  • Khairuddin Khairuddin STAI Syekh Abdur Rauf Singkil

DOI:

https://doi.org/10.70742/insight.v1i2.363

Keywords:

Marriage, Islam, Family Law, Contemporary Regulations, Pernikahan, Hukum keluarga, Regulasi Kontemporer

Abstract

Marriage is an essential institution in Islam, serving not only as an act of worship but also as a social and legal framework for safeguarding lineage, dignity, and family welfare. In the context of modern nation-states, marriage is also regulated under family law to ensure legal certainty and the protection of family members’ rights. This study aims to analyze the concept of marriage in Islam and its relevance to contemporary family law regulations. The method employed is normative qualitative research with a comparative legal approach, examining Islamic legal texts alongside positive regulations in Indonesia and other Muslim-majority countries such as Egypt and Malaysia. The findings reveal that Islam regards marriage as a sacred contract (akad) that is legally valid when its essential pillars and conditions are fulfilled, while modern regulations reinforce its legality by stipulating administrative requirements, minimum marriageable age, official registration, restricted polygamy permits, and specific protections for women and children. Thus, marriage in Islam provides the normative foundation, whereas modern family law regulations strengthen administrative and legal safeguards. This study concludes that harmonization between the principles of Islamic law and contemporary family law regulations is necessary so that marriage is not only religiously valid but also possesses clear legal force capable of addressing social challenges in the modern era.

Abstrak: Pernikahan merupakan institusi penting dalam Islam yang tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan hukum dalam menjaga keturunan, kehormatan, serta kesejahteraan keluarga. Dalam konteks negara modern, pernikahan juga menjadi bagian dari hukum keluarga yang diatur secara formal untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak anggota keluarga. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep pernikahan dalam Islam serta relevansinya dengan regulasi hukum keluarga kontemporer. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif normatif dengan pendekatan perbandingan hukum, yang menelaah teks-teks hukum Islam serta regulasi positif, baik di Indonesia maupun di negara Muslim lain seperti Mesir dan Malaysia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Islam menempatkan pernikahan sebagai akad suci yang sah secara syar‘i apabila memenuhi syarat dan rukun nikah, sedangkan regulasi modern berfungsi memperkuat legalitas dengan menetapkan syarat administratif, batas usia minimal perkawinan, pencatatan resmi, izin poligami terbatas, serta perlindungan khusus bagi perempuan dan anak. Dengan demikian, pernikahan dalam Islam menjadi fondasi normatif, sementara regulasi hukum keluarga modern memperkokoh perlindungan administratif dan hukum. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa diperlukan harmonisasi antara prinsip syariat Islam dan regulasi hukum keluarga kontemporer, agar pernikahan tidak hanya sah secara agama, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang jelas dan mampu menjawab tantangan sosial di era modern.

References

Ahyani, H. (2025). Membumikan Syariah: Pendekatan Fikih Keluarga dan Ekonomi Menuju Kesejahteraan Sosial. Penerbit Widina.

Ainiyah, Q. (2018). Prinsip Pernikahan Dalam CEDAW Perspektif Hukum Islam. Qolamuna: Jurnal Studi Islam, 4(1), 21-42.

Ali, Z. Z., & Puspita, M. (2023). Pembaharuan hukum keluarga di Asia Tenggara: Dari negara mayoritas sampai minoritas Muslim-Jejak Pustaka. Jejak Pustaka.

Anton, A., Fadhlan, M., Nurlia, N., Fauziah, H., & Anggita, Y. (2025). Analisis Syarat, Rukun Pernikahan dalam Hukum Islam dan Implementasinya di Indonesia. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(1), 792-798.

Anwar, W. A., Sururie, R. W., Fautanu, I., Wahyu, A. R. M., & Yaekaji, A. (2024). A Perkawinan Dini di Era Modern: Analisis Relevansi, Tantangan Penetapan dan Implementasi Batas Minimal Usia Nikah. DIKTUM, 45-69.

Arifin, S. (2023). Konsep Keluarga Harmonis dalam Konteks Hukum Islam. Al-Adillah: Jurnal Hukum Islam, 3(1), 13-25.

Asman, A., Sholihah, H., Zuhrah, Z., Abas, M., Hadi, A. I., Aziz, A., ... & Rohman, M. M. (2023). Pengantar Hukum Perkawinan Islam Indonesia. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Atabik, A., & Mudhiiah, K. (2014). Pernikahan dan hikmahnya perspektif hukum Islam. Yudisia, 5(2), 293-294.

Faizah, N., & Umam, M. S. (2025). Ikatan pernikahan: Menelusuri keseimbangan hak dan kewajiban antara suami dan istri. Al-Muqaranah: Jurnal Perbandingan Mazhab dan Hukum, 3(1), 12-20.

Foresty, C. S. (2015). Perlindungan hukum terhadap perkawinan beda agama di Indonesia: analisis terhadap undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, dan hukum Islam (Doctoral dissertation, IAIN Jember).

Fuad, Z. (2023). Kesetaraan Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Pernikahan Perspektif Al-Qur’an (Kajian Tafsir Tematik) (Doctoral dissertation, Institut PTIQ Jakarta).

Hastarini, A. (2025). Keabsahan Ijab Qabul Dalam Perkawinan Secara Online (Daring) dalam Perspektif Hukum: Implikasi Pandemi COVID-19. Jurnal Kompilasi Hukum, 10(1), 77-89.

Husammudin, M., Ridhai, M., Lestari, B., & Istiqomah, I. (2025). Jeda Waktu Antara Pengucapan Lafaz Ijab Dan Lafaz Qabul (Telaah Dalam Kitab Fiqih Islam Wa Adillatuhu). Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(2), 1985-1994.

Hutasoit, E. L., Siagian, F. J. C., Zulkifli, S., & Noor, T. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Anak Luar Nikah Di Indonesia; Studi Komparasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu-Viii/2010 Dan Hukum Islam. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-Undangan Dan Ekonomi Islam, 16(2), 420-437.

Indra, H. (2017). Pendidikan Keluarga Islam Membangun Generasi Unggul. Deepublish.

Khairuddin, K. (2024). Mahar dalam Islam: Hukum, tuntutan, dan realitas sosial. Journal of Dual Legal Systems, 1(2), 87-102.

Khairuddin, K. (2025). Dari Syariat ke Kebiasaan: Fenomena Saksi Pernikahan Tanpa Standar Keadilan. Abdurrauf Science and Society, 1(3), 181-195.

Koto, A. S., & Aini, S. (2025). Kedudukan Saksi Sebagai Syarat Nikah dalam Hukum Islam. Akhlak: Jurnal Pendidikan Agama Islam Dan Filsafat, 2(2), 01-10.

Lazuardi, F., & Viktorahadi, R. B. (2024). Pernikahan dalam Dua Agama: Perbandingan Konsep Pernikahan dalam Islam dan Katolik. Integritas Terbuka: Peace and Interfaith Studies, 3(2), 111-124.

Lestari, W. (2023). Inkonsistensi Peraturan Pencatatan Nikah Di Indonesia Pasca Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 Dalam Teori Kepastian Hukum, Kemaslahatan Dan Harmonisasi Hukum (Master's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).

Musthofa, A. (2025) Mahar dalam perkawinan perspektif imam empat mazhab (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).

Nasution, H. (2019). Pembaharuan Hukum Keluarga Islam tentang Usia Perkawinan di Indonesia (Studi Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara).

Noviyanti, Y. (2024). Tanggung Jawab Suami Istri Dalam Perspektif Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).

Nurliana, N. (2023). Hikmatut Tasyri’Marriage Perspective of Islamic Law. Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syari'ah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, 6(1), 14-26.

Piola, I. (2020). Efektifitas Kompilasi Hukum Islam (KHI) Sebagai Pedoman Di Pengadilan Agama (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Palu) Klas 1A (Doctoral dissertation, IAIN Palu).

Reza, F. ., & Khairuddin, K. (2024). Budaya Pernikahan di Desa Pea Jambu: Antara Tradisi, Hukum Islam, dan Norma Sosial. Ahlika: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 1(1), 1–10. https://doi.org/10.70742/ahlika.v1i1.5

Ridwan, M. (2020). Kedudukan Mahar Dalam Perkawinan. Jurnal Perspektif, 13(1), 43-51.

Subroto, S. (2022). Rekonstruksi Regulasi Perlindungan Hukum Terhadap Istri Yang Ditalak Suami Akibat Kesalahan Suami Berbasis Nilai Keadilan (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).

Tarmulo, R. S. (2024). Peran Suami Dan Istri Terhadap Pembagian Tugas Dalam Rumah Tangga Di Era Milenial Perspektif Hukum Keluarga Islam (Studi Di Wilayah Kecamatan Lut Tawar) (Doctoral dissertation, UIN Ar-Raniry Pascasarjana Hukum Keluarga).

Wibisana, W. (2016). Pernikahan dalam islam. Jurnal Pendidikan Agama Islam-Ta’lim, 14(2), 185-193.

Wibisono, Y. (2013). Konsep Kesetaraan Gender dalam Perspektif Islam. Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam Dan Sosial, 6(1), 97-112.

Winsherly Tan, S. H., Budi, V. H. S., SH, L. M., Purwaka, T. H., & SH, L. M. (2025). Mengatasi Perkawinan Anak: Menyelaraskan Hukum Adat dan Hukum Nasional. Detak Pustaka.

Witro, D., Nurasih, W., Yulianti, H., & Agustina, A. (2024). Belo Bellen as Compulsory Delivery in Aceh Singkil Wedding;‘Urf and Islamic Law Anthropology Review. AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 19(1), 151-173.

Downloads

Published

2025-09-26

How to Cite

Khairuddin, K. (2025). Pernikahan dalam Islam dan Relevansinya dengan Regulasi Hukum Keluarga Kontemporer. Insight: Indonesian Journal of Social, Humanity, and Education, 1(2), 72–82. https://doi.org/10.70742/insight.v1i2.363