Perlindungan Hukum terhadap Korban Body Shaming pada Remaja di Kabupaten Pidie

Authors

  • Hamdiyah Hamdiyah Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah Al-Hilal Sigli

DOI:

https://doi.org/10.70742/insight.v2i1.1169

Keywords:

Body Shaming, Legal Protection, Adolescent Victims. Victim Protection. Cyberbullying. Socio-Legal Research.

Abstract

Body shaming among adolescents has become an increasingly important social and legal concern because derogatory comments concerning physical appearance may affect victims' psychological well-being, social participation, and sense of dignity. This study examines legal protection for adolescent victims of body shaming in Pidie Regency, Indonesia, with particular attention to the forms of body shaming experienced by victims, the factors contributing to its occurrence, and the barriers to accessing legal protection. This study employed a qualitative socio-legal approach through field research conducted in Pidie Regency. Data were collected through semi-structured interviews, observation, and documentation involving adolescent victims, adolescent informants, educators, and a law enforcement officer. The data were analyzed thematically through data reduction, data display, thematic categorization, and conclusion verification, supported by source and technique triangulation. The findings reveal three main patterns. First, body shaming occurs through derogatory comments concerning skin color, body shape, height, and physical appearance, both in face-to-face interactions and through digital platforms, resulting in reduced self-confidence, emotional distress, social withdrawal, and reluctance to report. Second, the persistence of body shaming is associated with peer-group influence, the normalization of appearance-based jokes, social media exposure, dominant beauty standards, and limited legal awareness. Third, although legal protection is available through the Indonesian legal framework, access to such protection remains constrained by victims' fear of reporting, limited knowledge of legal mechanisms, and evidentiary challenges, particularly in digitally mediated incidents. This study contributes empirically by connecting adolescent victims' lived experiences with the implementation gap between formal legal protection and victims' actual access to protection at the local level. It proposes an integrated protection model involving families, schools, communities, law enforcement agencies, and digital literacy initiatives to strengthen prevention, reporting, victim support, and legal responses to body shaming among adolescents.

[Body shaming di kalangan remaja telah menjadi persoalan sosial dan hukum yang semakin penting karena komentar yang merendahkan terkait penampilan fisik dapat memengaruhi kesejahteraan psikologis, partisipasi sosial, dan rasa martabat korban. Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi remaja korban body shaming di Kabupaten Pidie, Indonesia, dengan memberikan perhatian khusus pada bentuk-bentuk body shaming yang dialami korban, faktor-faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya tindakan tersebut, serta hambatan dalam mengakses perlindungan hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosio-legal kualitatif melalui penelitian lapangan yang dilakukan di Kabupaten Pidie. Data dikumpulkan melalui wawancara semi-terstruktur, observasi, dan dokumentasi yang melibatkan korban remaja, informan remaja, pendidik, dan aparat penegak hukum. Data dianalisis secara tematik melalui tahapan reduksi data, penyajian data, kategorisasi tematik, serta verifikasi kesimpulan, dengan didukung oleh triangulasi sumber dan teknik. Hasil penelitian menunjukkan tiga pola utama. Pertama, body shaming terjadi melalui komentar yang merendahkan terkait warna kulit, bentuk tubuh, tinggi badan, dan penampilan fisik, baik dalam interaksi tatap muka maupun melalui platform digital, yang mengakibatkan menurunnya rasa percaya diri, tekanan emosional, kecenderungan menarik diri dari lingkungan sosial, dan keengganan untuk melaporkan kejadian. Kedua, keberlangsungan body shaming berkaitan dengan pengaruh kelompok sebaya, normalisasi candaan yang berorientasi pada penampilan fisik, paparan media sosial, standar kecantikan yang dominan, serta terbatasnya kesadaran hukum. Ketiga, meskipun perlindungan hukum telah tersedia dalam kerangka hukum Indonesia, akses terhadap perlindungan tersebut masih menghadapi kendala berupa ketakutan korban untuk melapor, keterbatasan pengetahuan mengenai mekanisme hukum, serta tantangan pembuktian, khususnya dalam kasus yang dimediasi melalui ruang digital. Penelitian ini memberikan kontribusi empiris dengan menghubungkan pengalaman hidup korban remaja dengan kesenjangan implementasi antara perlindungan hukum secara formal dan akses nyata korban terhadap perlindungan hukum di tingkat lokal. Penelitian ini mengusulkan model perlindungan terpadu yang melibatkan keluarga, sekolah, masyarakat, aparat penegak hukum, dan inisiatif literasi digital untuk memperkuat pencegahan, pelaporan, dukungan terhadap korban, serta respons hukum terhadap body shaming di kalangan remaja.]

References

Adnan, M. I. (2021). Semi-structured interview: A methodological reflection in qualitative research. International Journal of Research in Social Sciences, 11(2), 16–25.

Azzahra (2026), siswi SMK Negeri 1 Sigli dan korban body shaming, wawancara pribadi, 13 Juni.

Datta, R. (2023). Ethnographic field research as a qualitative research method in social sciences. International Education and Research Journal, 9(7), 1–8.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2020). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (4th ed.). SAGE Publications.

Mursalin (2026), Kaur Bin Ops berpangkat Inspektur Polisi Dua pada Polres Pidie, wawancara pribadi, 22 Juni.

Nurjihan, F. (2026), siswi SMK Negeri 1 Sigli dan korban body shaming, wawancara pribadi, 13 Juni.

Riyanto, D. A., Musfirowati, F., & Sumartini, R. (2025). The relationship between body shaming and anxiety in adolescents at Alhusna High School in 2024. Journal Research of Social Science, Economics, and Management, 5(2), 3421–3428.

Rosidi, A., Zainuddin, M., & Arifiana, I. (2024). Metode dalam penelitian hukum normatif dan sosiologis (field research). Journal Law and Government, 1(1), 1–12.

Salsabila (2026), guru SMK Negeri 1 Sigli, wawancara pribadi, 15 Juni.

Tiggeman, M., & Slater, A. (2014). NetGirls: The Internet, Facebook, and body image concern in adolescent girls. International Journal of Eating Disorders, 47(6), 630–643.

Wilda (2026), siswi SMK Negeri 1 Sigli dan narasumber remaja, wawancara pribadi, 14 Juni.

Downloads

Published

2026-08-04

How to Cite

Hamdiyah, H. (2026). Perlindungan Hukum terhadap Korban Body Shaming pada Remaja di Kabupaten Pidie. Insight: Indonesian Journal of Social, Humanity, and Education, 2(1), 53–66. https://doi.org/10.70742/insight.v2i1.1169