Kehadiran Mempelai Wanita dalam Akad Nikah: Perspektif Fikih dan Kompilasi Hukum Islam Berdasarkan Praktik Empiris di KUA Gudo, Indonesia

Authors

  • Ahmad Muafi Nugraha Perdana Universitas Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang

DOI:

https://doi.org/10.70742/insight.v2i2.1100

Keywords:

mempelai wanita, akad nikah, fikih, Kompilasi Hukum Islam, KUA, hak perempuan.

Abstract

The bride’s presence in a marriage contract has fiqh, administrative, and legal protection dimensions. This study aims to analyze the practice of the bride’s presence in marriage contracts at the Office of Religious Affairs (KUA) of Gudo District, Jombang Regency, and its position from the perspectives of fiqh and Islamic family law. This study employs a qualitative method with a juridical-empirical approach. Data were collected through observation, in-depth interviews, and documentation, and analyzed through data condensation, data display, and conclusion drawing and verification. The findings show that the bride is generally present and involved in the marriage contract, although in certain circumstances she may be in a separate room or behind a partition. This condition does not indicate a lack of involvement, as her identity, consent, and marriage requirements are verified before the contract. From the fiqh perspective, fulfillment of the pillars and conditions of marriage and the bride’s consent are the primary considerations, rather than the requirement to be physically present in the same room. In Indonesian Islamic family law, such involvement supports legal certainty, prevents unwanted marriages, and strengthens the protection of women’s rights in marriage.

[Kehadiran mempelai wanita dalam akad nikah memiliki dimensi fikih, administratif, dan perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik kehadiran mempelai wanita dalam akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, serta kedudukannya dalam perspektif fikih dan hukum keluarga Islam. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris. Data diperoleh melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi, kemudian dianalisis melalui kondensasi data, penyajian data, serta penarikan dan verifikasi kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mempelai wanita umumnya hadir dan terlibat dalam pelaksanaan akad, meskipun dalam kondisi tertentu berada di ruangan berbeda atau di balik pembatas. Kondisi tersebut tidak menunjukkan ketiadaan keterlibatan, karena identitas, persetujuan, dan persyaratan perkawinan tetap diverifikasi sebelum akad. Perspektif fikih menempatkan pemenuhan rukun dan syarat serta persetujuan mempelai wanita sebagai hal utama, bukan keharusan berada dalam satu ruangan. Dalam hukum keluarga Islam Indonesia, keterlibatan tersebut mendukung kepastian hukum, mencegah perkawinan yang tidak dikehendaki, dan memperkuat perlindungan hak perempuan dalam perkawinan.]

 

References

Asmanidar, Jamhir, Zubaidi, & Abu Bakar. (2024). Perlindungan hak perempuan dalam hukum keluarga Islam. Jurnal Hukum Keluarga Islam.

Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2022). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (6th ed.). SAGE Publications.

Fauzi, A., & Hakim, M. (2023). Kedudukan mempelai wanita dalam akad nikah menurut hukum Islam. Jurnal Ahwal Al-Syakhshiyyah.

Firdaus, M., & Hidayati, N. (2022). Keabsahan akad nikah dalam perspektif fiqh Islam. Jurnal Hukum Keluarga Islam.

Hakim, A., & Sulaiman, M. (2024). Harmonisasi hukum Islam dan hukum positif dalam pencatatan perkawinan di Indonesia. Jurnal Hukum Islam Kontemporer.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2024). Pedoman perkawinan dan keluarga sakinah. Kementerian Agama Republik Indonesia.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Kementerian Agama Republik Indonesia.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2025). Pedoman pencatatan nikah dan perlindungan hak perempuan dalam perkawinan. Kementerian Agama Republik Indonesia.

Lestari, E., & Fauzan, M. (2025). Perlindungan hak perempuan dalam proses perkawinan menurut hukum keluarga Islam. Jurnal Ahwal Al-Syakhshiyyah.

Maulana, A., & Kurniawan, B. (2024). Verifikasi identitas dan perlindungan hukum dalam pencatatan perkawinan. Jurnal Hukum dan Administrasi Negara.

Maulida, S., & Hasanah, N. (2024). Penguatan administrasi perkawinan sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum di Kantor Urusan Agama. Jurnal Administrasi Hukum.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2020). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (4th ed.). SAGE Publications.

Moleong, L. J. (2021). Metodologi penelitian kualitatif (Edisi revisi). PT Remaja Rosdakarya.

Nurhayati. (2021). Tradisi akad nikah dan praktik hukum keluarga Islam di Indonesia. Jurnal Al-Ahwal.

Nurudin, A., & Wahyuni, S. (2021). Dinamika praktik hukum keluarga Islam dalam masyarakat Indonesia. Jurnal Al-Ahwal.

Prasetyo, A., & Anwar, M. (2022). Kedudukan mempelai wanita dalam akad nikah menurut perspektif fiqh. Jurnal Ahwal Al-Syakhshiyyah.

Putri, D., & Arifin, S. (2023). Teori perlindungan hukum dalam perspektif hukum Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum.

Rahman, A., & Azizah, N. (2022). Persetujuan mempelai wanita sebagai unsur keabsahan akad nikah dalam perspektif fiqh. Jurnal Hukum Islam.

Rahmawati, N., & Yusuf, M. (2024). Kehadiran mempelai wanita sebagai bentuk perlindungan hak perempuan dalam perkawinan. Jurnal Hukum Keluarga Islam.

Ramadhan, R., & Fitriani, D. (2023). Efektivitas pelayanan pencatatan nikah dalam meningkatkan kualitas administrasi perkawinan. Jurnal Administrasi Publik.

Saputra, R., & Lestari, E. (2025). Reformasi pelayanan Kantor Urusan Agama dalam mewujudkan kepastian hukum perkawinan. Jurnal Administrasi Publik dan Keagamaan.

Sari, R., & Kurniawan, B. (2024). Verifikasi identitas dan pencegahan sengketa administrasi perkawinan di Indonesia. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik.

Sugiyono. (2023). Metode penelitian kualitatif, kuantitatif, dan R&D. Alfabeta.

Syahputra, A., & Mulyani, L. (2023). Tradisi pemisahan tempat mempelai dalam akad nikah dan implikasinya terhadap hukum Islam. Jurnal Studi Hukum Keluarga Islam.

Wulandari, S., & Aziz, A. (2023). Perlindungan hukum terhadap calon mempelai dalam proses perkawinan di Indonesia. Jurnal Legislasi dan Hukum Islam.

Downloads

Published

2026-10-03

How to Cite

Nugraha Perdana, A. M. (2026). Kehadiran Mempelai Wanita dalam Akad Nikah: Perspektif Fikih dan Kompilasi Hukum Islam Berdasarkan Praktik Empiris di KUA Gudo, Indonesia. Insight: Indonesian Journal of Social, Humanity, and Education, 2(2), 108–120. https://doi.org/10.70742/insight.v2i2.1100