Konsekuensi Hukum terhadap Tahanan Pendamping yang Melakukan Pelanggaran Pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh
DOI:
https://doi.org/10.70742/insight.v2i1.1038Keywords:
Inmate Assistant (Tamping), Criminal Offense, Legal Consequences, Disciplinary Sanctions, Correctional Institution.Abstract
Inmate assistants (tamping) play an important role in supporting correctional officers in maintaining order and facilitating rehabilitation programs within correctional institutions. However, studies examining the legal consequences imposed on inmate assistants who commit criminal offenses remain limited, particularly in the context of correctional institutions in Indonesia. This study aims to analyze the appointment system of inmate assistants, identify the types of criminal violations committed by them, and examine the legal consequences arising from such violations at the Class IIA Banda Aceh Correctional Institution. This research employs an empirical juridical method through statutory and field approaches. Data were collected through library research and interviews with correctional officers and relevant personnel and were analyzed qualitatively. The findings indicate that inmate assistants who commit criminal offenses are subject to disciplinary sanctions based on the severity of the violation, including the revocation of their status and privileges as inmate assistants. Criminal violations committed by inmate assistants may also result in referral to law enforcement authorities for further legal proceedings. This study contributes to the development of correctional law by clarifying the legal accountability framework applicable to inmate assistants and emphasizing the importance of stricter supervision in the implementation of the inmate assistant program.
[Narapidana pendamping (tamping) memiliki peran penting dalam membantu petugas pemasyarakatan menjaga keamanan, ketertiban, dan mendukung pelaksanaan program pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Namun, kajian yang secara khusus membahas konsekuensi hukum terhadap tamping yang melakukan tindak pidana masih relatif terbatas, terutama dalam konteks lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem penetapan tamping, mengidentifikasi jenis-jenis pelanggaran pidana yang dilakukan oleh tamping, serta mengkaji konsekuensi hukum yang timbul akibat pelanggaran tersebut di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan lapangan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan petugas pemasyarakatan serta pihak terkait, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tamping yang melakukan tindak pidana dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, termasuk pencabutan status dan hak-haknya sebagai tamping. Selain itu, pelanggaran pidana yang dilakukan dapat berakibat pada penyerahan pelaku kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini berkontribusi dalam memperjelas kerangka pertanggungjawaban hukum bagi tamping serta menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dalam pelaksanaan program tamping di lembaga pemasyarakatan.]
References
Cahyaningsih, R. D., Fauzan, A., Hasbi, S., & Winanti, A. (2025). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Phising Dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi: Studi Perbandingan Indonesia dan Malaysia. Abdurrauf Science and Society, 1(4), 800–811. https://doi.org/10.70742/asoc.v1i4.283
Ciek Julyati Hisyam, Dina Lestari, Hilyatussholehah Hilyatussholehah, Ona Rangratu, Ridho Syafiq, & Silviana Dwi Anggraeni. (2023). Kebermanfaatan Tahanan Pendamping (Tamping) dalam Operasional Sistem Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 3(1). https://doi.org/10.55606/jurrish.v3i1.2362
Guo, Y., Markine, V., & Jing, G. (2021). Review of ballast track tamping: Mechanism, challenges and solutions. In Construction and Building Materials (Vol. 300). https://doi.org/10.1016/j.conbuildmat.2021.123940
Hadi, M. N., & Soge, M. M. (2025). Penerapan Kebijakan Blok Straf Cell Dalam Pencegahan Pelanggaran Disiplin Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang. Judge: Jurnal Hukum, 6(01), 109–120. https://doi.org/10.54209/judge.v6i01.861
Hardana, N. E., Sumartini, S., & Arifin, J. (2023). IMPLEMENTASI PENETAPAN PEMUKA DAN TAHANAN PENDAMPING (TAMPING) DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN DITINJAU DENGAN PERMENKUMHAM NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENKUMHAM NOMOR 7 TAHUN 2013 STUDI DI LAPAS KELAS IIB INDRAMAYU. Yustitia, 9(2). https://doi.org/10.31943/yustitia.v9i2.215
Hidayat, A. S., Helmi, M. I., & Alam, F. S. (n.d.). Restorasi sistem pemasyarakatan di Indonesia (Studi terhadap Sistem Pengawasan Lapas Kelas 1 Palembang, Lapas Sukamiskin dan Lapas Kembang Kuning Nusakambangan).
Hikmah, S. D., & Ardhita, Z. (2025). Efektivitas Program Pembinaan dalam Proses Reintegrasi Sosial Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember. FORMULA Jurnal Administrasi Publik, 2(2), 96–111. https://doi.org/10.56013/fml.v2i2.4481
Khairuddin, K. (2021). Mekanisme Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Pengaiyaan Melalui Hukum Adat Di Kabupaten Aceh Singkil. L?GALIT?: Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam, 6(2), 96–109. https://doi.org/10.32505/legalite.v5i2.2780
Maryani, D. (2015). Faktor-Faktor Penyebab Tidak Tercapainya Tujuan Pemidanaan Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia. Jurnal Hukum Sehasen, 1(1).
Purnomo, D. (2025). Contradiction and legal transformation in the shift of the correctional system from retributive to social reintegration in Indonesia. Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir, 5(2), 138–165. https://doi.org/10.51825/yta.v5i2.32432
Siregar, H. J., & Mansar, A. (2026). Recidivism Policy in the National Criminal Code: Sanctions and Rehabilitation. Abdurrauf Law and Sharia, 3(1), 38–54. https://doi.org/10.70742/arlash.v3i1.561
Sri Wulandari. (2012). Efektifitas Sistem Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Terhadap Tujuan Pemidanaan. Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 9(2).
Wicaksana, M. D., & Yuska, S. (2025). Implementasi Manajemen Security sebagai Upaya Pencegahan Penyelundupan Alat Komunikasi Ilegal. Innovative: Journal Of Social Science ….
Yessy Dinasari, Tarya Sonjaya, & Silviantinur Halimy. (2025). Analisis Regulasi dan Hambatan dalam Pengangkatan Warga Binaan sebagai Tahanan Pendamping (Tamping) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi. Bhirawa Law Journal, 6(2). https://doi.org/10.26905/blj.v6i2.16234
Zai, M. K., Waruwu, E., Lase, F., & Bate’e, M. M. (2024). Optimalisasi Manajemen Keamanan dan Ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Gunungsitoli Melalui Implementasi Sitrolling. Tuhenori: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(4), 220–237. https://doi.org/10.62138/tuhenori.v2i4.86
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Mayasari Mayasari, Cut Megawati, Zul Aidy

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.














