Rekonstruksi Diskresi Hakim dalam Mengadili Perkara Jinayat Berbasis Fiqh Kontemporer
DOI:
https://doi.org/10.70742/jcf.v1i1.1057Keywords:
Diskresi Hakim; Jinayat; Kepastian Hukum; Terdakwa.Abstract
Penelitian ini mengkaji penerapan diskresi hakim dalam perkara jinayat di Mahkamah Syar’iyah Aceh, khususnya ketika putusan yang dijatuhkan berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Permasalahan penelitian berangkat dari adanya ketentuan dalam hukum acara jinayat yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan uqubat yang lebih berat, lebih ringan, atau berbeda jenis dari tuntutan penuntut umum. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai batas penggunaan diskresi hakim serta implikasinya terhadap kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak terdakwa. Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik penerapan diskresi hakim dalam perkara jinayat serta penggunaan diskresi yang ideal dalam sistem peradilan jinayat di Aceh. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual yang menelaah norma hukum, prinsip peradilan pidana, serta doktrin mengenai independensi hakim dan due process of law. Analisis data dilakukan secara deskriptif dan analitis melalui penelaahan peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diskresi hakim dalam praktik peradilan jinayat digunakan untuk menyesuaikan putusan dengan fakta persidangan, namun belum didukung oleh parameter pertimbangan yang konsisten sehingga berpotensi menimbulkan disparitas putusan. Konsep penggunaan diskresi yang ideal memerlukan pedoman pertimbangan yang jelas dan terukur agar kebebasan hakim tetap sejalan dengan prinsip kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak terdakwa.
References
Abbas, S. (2018). Antologi pemikiran hukum syariah di Aceh. Banda Aceh: Penerbit Nasa Aceh.
Aprilianda, N., Farikhah, M., & Krisna, L. A. (2022). Critical review selecting a proper law to resolve sexual violence against children in Indonesia. Samarah, 6(2), 954–974. https://doi.org/10.22373/sjhk.v6i2.9050
Desky, T. A., & Zurnetti, A. (2024). Penerapan hukuman pada jarimah menjual dan menyimpan minuman keras (khamar) dalam perspektif Qanun Jinayat (studi di Mahkamah Syariah Lhokseumawe). Delicti: Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 2(2), 47–59.
Erick, B., & Rizal, K. (2021). Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan uqubat terhadap jarimah pelecehan seksual (studi kasus Mahkamah Syar’iyah Aceh Barat). Jurnal Sosial Humaniora Sigli (JSH), 4(2), 119–136.
Fadillah, W. (2024). Penjatuhan hukuman terhadap jarimah dalam dakwaan yang tidak terbukti (Analisis Putusan Nomor 15/JN/2022/MS.Bna) (Skripsi). Universitas Syiah Kuala.
Fauziati, F., Abbas, S., Devy, S. M. H., & Suarni. (2025). The ijtihad of female judges in Aceh’s Sharia courts: Disparity in sentencing for child sexual abuse. El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 8(1), 294–312. https://doi.org/10.22373/zr002d09
Febriansyah, F. I. (2016). Konsep pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Perspektif, 21(3), 220–229.
Gunarto, M. P. (2012). Asas keseimbangan dalam konsep rancangan undang-undang. Mimbar Hukum, 24(1), 85–97.
Irwansyah. (2021). Penelitian hukum: Pilihan metode dan praktik penulisan artikel. Makassar: Mirra Buana Media.
Kurdi, A. A., & Dadek, T. A. (2026). Transformasi penegakan due process of law dalam tahapan penyidikan di Indonesia: Antara perlindungan hak tersangka dan efektivitas penegakan hukum. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 33–45.
Lubis, Z., & Ritonga, B. (2016). Dasar-dasar hukum acara jinayah. Jakarta: Prenamedia Group.
Mansari. (2019). Independensi hakim Mahkamah Syar’iyah dalam menjatuhkan uqubat bagi pelaku pelanggaran jarimah Qanun Jinayat. Dalam M. S. Bintang Alvita (Ed.), Proceeding seminar penguatan implementasi kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam penyelesaian perkara jinayah di Aceh (hlm. 159–180). Jakarta: Puslitbangkumdil Mahkamah Agung.
Mansari, & Melayu, H. A. (2018). Pembatalan hukuman cambuk bagi pelaku jarimah pencabulan anak dalam putusan Nomor 07/JN/2016/MS.Aceh. Jurnal Hukum dan Peradilan, 7(3), 425–440.
Mansari, Oslami, A. F., & Fatahillah, Z. (2022). ‘Uqubat terhadap jarimah zina yang melibatkan anak. Yudisial, 14(3), 375–393. https://doi.org/10.29123/jy.v14i3.436
Muhammad, R. (2020). Analysis of absolute competence of district courts and Syari’ah courts: Case study in adjudicating jarimah of child sexual abuse in Aceh. Petita: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Syariah, 5(2), 145–159. https://doi.org/10.22373/petita.v5i2.103
Muharnina, Y., Kadafi, M., & Saputra, J. (2025). Disparity in judges’ decisions in sexual harassment cases: A juridical analysis of caning and imprisonment sentences in the Mahkamah Syar’iyah. Jurnal Mediasas, 8(1).
Muthalib, S. A., Mansari, Mahmuddin, Zainuddin, M., & Melayu, H. A. (2021). Analisis kepentingan terbaik bagi anak dalam hukum jinayat Aceh. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam, 9(2), 415–430. https://doi.org/10.30868/am.v9i02.1621
Perdana, A. B. (2020). Keberlakuan KUHP dan Qanun Jinayat terhadap tindak pidana pencabulan di Aceh (Studi Putusan Nomor: 417/Pid.B/2018/PN.JTH). Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 6(2), 369–396.
Rosyid, M. A., & Nisa, H. (2023). Kualitas kesaksian testimonium de auditu pada putusan Mahkamah Syar’iyyah Aceh terhadap tindak pidana perkosaan anak. Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 9(1), 76–91.
Suadi, A. (2018). Sosiologi hukum penegakan: Realitas dan nilai moralitas hukum. Jakarta: Kencana.
Trisiyah, N. O., Asy’ari, Efendi, S., & Hidayat, R. (2023). Analisis pertimbangan hakim menjatuhkan ‘uqubat terhadap anak sebagai pelaku jarimah pemerkosaan dalam putusan Nomor 1/JN ANAK/2022/MS.Skm. Al-Ahkam: Jurnal Syariah dan Peradilan Islam, 3(2), 1–23.
Yanto, O. (2020). Negara hukum: Kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Bandung: Pustaka Reka Cipta.
Zainuddin, M. (2023). Penjatuhan hukuman cambuk terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap anak. Legalite: Jurnal Perundang-Undangan dan Hukum Pidana Islam, 8(1), 58–74. https://doi.org/10.32505/legalite.v8i1.5960
Zakwan, M. I. (2023). Kebebasan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku pelecehan seksual (Studi kasus di Mahkamah Syar’iyah Idi) (Tesis). Universitas Malikussaleh.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Mansari Mansari, Vi Nurjannah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
