Model Pengembangan Strategi Diferensiasi Produk Halal pada Klaster Ekonomi Kreatif ATBM Pekalongan
DOI:
https://doi.org/10.70742/iqtishad.v1i2.995Abstract
This research is based on the alignment of product differentiation strategies for halal product categories and types by integrating Islamic economic principles with Artificial Intelligence (AI) technology. It aims to develop a Halal Product Differentiation Strategy Model within the creative economy cluster of Pekalongan, specifically focusing on Handloom Weaving (Alat Tenun Bukan Mesin / ATBM) through the integration of modern AI technology. This integration has become imperative due to rising demands for transparency in global supply chains, whereas traditional manual certification methods are lagging and increasingly require replacement by "digital authenticity." To ensure that traditional creative economy clusters do not lose their role within the Halal Industry 4.0—which demands high-level traceability—it is highly probable that despite their low level of embedded technology, balancing halal standardization will enable them to contribute more effectively to a creative economy that might otherwise lose its relevance. This study employs a descriptive qualitative approach utilizing the Research and Development (R&D) method. Data were gathered through in-depth observations and interviews with ATBM MSMEs in Pekalongan, technology design experts, and Sharia experts (Halal Auditors). The collected data were systematically followed up using field-suitability techniques. Based on the research findings, it can be concluded that product differentiation strategies for halal ATBM products can be successfully implemented through technology. Its role is highly critical in ensuring a sustainable halal system without disrupting or replacing the manual weaving process. In this manner, even though the management and designs are modernized, the spirit and craftsmanship integrity of ATBM can be fully preserved and reflected. This model offers a strategic pathway for local artisans to transform cultural heritage products into premium, highly competitive commodities. This study reinforces that the primary challenge lies in seamlessly integrating digital technology with Halal values to cultivate a sustainable competitive advantage in the global market.
[Penelitian ini didasarkan pada kesamaan strategi diferensiasi produk untuk kategori dan tipe produk halal dengan mengintegrasikan prinsip ekonomi Islam dengan teknologi kecerdasan buatan Artificial Intelligence (AI) guna mengembangkan Model Strategi Diferensiasi Produk Halal di klaster ekonomi kreatif Pekalongan, khususnya untuk Alat Tenun Bukan Mesin (ATBM) dengan mengintegrasikan teknologi modern (AI). Integrasi ini menjadi keharusan karena meningkatnya tuntutan transparansi pada rantai pasok global, sementara sertifikasi tradisional yang dilakukan secara manual, mulai tertinggal karena memerlukan penggantian dengan “keaslian digital.” Jika industri halal 4.0, yang menuntut ketelurusuran tingkat tinggi atas produk halal yang terus menegaskan agar klaster ekonomi kreatif tradisional tidak kehilangan perannya, maka kemungkinan besar dengan tingkat teknologi yang rendah di dalamnya, serta tetap menyeimbangkan standarisasi halal, mereka dapat lebih berkontribusi pada ekonomi kreatif yang kehilangan relevansinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode R&D (Research and Development). Data dikumpulkan melalui observasi mendalam, wawancara dengan para UMKM ATBM di Pekalongan, dan ahli desain teknologi serta pakar syariah (Auditor Halal). Data ini ditindaklanjuti secara sistematis dengan teknik kesesuaian lapangan. Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa strategi diferensiasi pada produk halal di industri ATBM dapat diterapkan melalui teknologi, yang perannya sangat penting untuk memastikan sistem halal yang berkelanjutan tanpa mengganggu atau bahkan menggantikan proses menenun secara manual. Dengan cara ini, meskipun manajemen dan desainnya modern, semangat dan integritas kerajinan ATBM benar-benar dapat tercermin. Model ini menawarkan jalan strategis bagi para perajin lokal untuk mengubah produk warisan budaya menjadi barang dengan komoditas yang premium dan kompetitif. Penelitian ini menegaskan bahwa tantangannya terletak pada integrasi teknologi digital dengan nilai-nilai Halal, sehingga dapat menciptakan keunggulan kompetitif yang berkelanjutan di pasar global..]
References
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). (2021). Pedoman Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Kementerian Agama Republik Indonesia. halal.go.id
Chukwuebuka, I., Amauche, E., Olawole, F., Osaro, A. (2024) Determinants of purchase intention towards halalcertified cosmetic products among nonMuslims. Journal of Islamic Marketing, 15 (12): 3778–3803. https://doi.org/10.1108/JIMA-09-2022-0255.
Hidayat, A. (2024). Optimalisasi Manajemen Operasional Industri Kecil dan Menengah Melalui Kecerdasan Buatan. Jakarta: Pustaka Tekno.
Kusuma, R., & Rahayu, S. (2022). Harmonisasi Tradisi dan Teknologi: Strategi Penetrasi Pasar Global untuk Tekstil Handmade Indonesia. Jurnal Ekonomi Kreatif Nusantara, 15(2), 88-102.
Muflih, M. (2021). The link between halal fashion, Islamic lifestyle, and global market penetration. Journal of Islamic Marketing, 12(8), 1432–1445. https://doi.org/10.1108/JIMA08-2020-0234
Muharrami, R. S., Muthalib, A. A., & Fachrudin, A. D. (2023). Model pentahelix dalam pengembangan ekosistem industri halal bagi UMKM berorientasi ekspor. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 9(1), 112–128. https://doi.org/10.20473/jebi.v9i1.112-128
Nahar, F. H., Azizah, A. N., & Azzahra, F. (2022). The global halal industry and its mapping: A systematic literature review. Journal of Islamic Economics, Finance, and Banking, 6(1), 16–30.
Pratama, A. (2026). Masa Depan Wastra Nusantara: Sinergi Tradisi dan Kecerdasan Buatan. Jakarta: Tekno-Budaya Press.
Prasetyo, B., & Utami, M. (2023). Transformasi Digital UMKM: Tantangan dan Peluang AI di Sektor Tradisional. Bandung: Alfabeta.
Purnomo, H., dkk. (2025). Generative AI dalam Desain Tekstil Kontemporer. Jurnal Inovasi Desain, 8(1), 22-35.
Putra, R., dkk. (2024). Implementasi SJPH pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah Sektor Kerajinan. Jakarta: Penerbit Halal Press.
Rahman, F., & Hakim, L. (2024). Digital Traceability dalam Ekosistem Industri Halal. Jurnal Manajemen Rantai Pasok, 10(2), 112-125.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
Santosa, I. (2022). Algoritma Generatif dalam Desain Tekstil: Mengeksplorasi Motif Baru Tanpa Menghilangkan Pakem Tradisional. Jurnal Seni Rupa dan Desain, 10(1), 45-59.
Setyawan, B. (2023). Sertifikasi Halal Berbasis Blockchain untuk UMKM. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Sudaryanto, T. (2024). Masa Depan Kota Kreatif: Digitalisasi Kebudayaan di Pekalongan. Semarang: Pressindo.
UMKM berbasis ekonomi kreatif dan industri halal. Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, 8(4), 450–462. https://doi.org/10.20473/vol8iss20214pp450-462
UNESCO. (2023). Pekalongan: City of Crafts and Folk Art. UNESCO Creative Cities Network
Wibowo, G. (2023). Menjaga "Ruh" Kriya: Batasan Etis Penggunaan Teknologi dalam Proses Produksi Alat Tenun Bukan Mesin (ATBM). Prosiding Seminar Nasional Budaya dan Teknologi, 214-225.
Yusroni, M. (2026). Analisis Implementasi UU 33/2014 dan PP 42/2024 terhadap Pengawasan Produk Halal Oleh BPJPH. JINU: Jurnal Inovasi dan Ilmu Nuansa, 3(3), 523-532
Yuwono, K. S. (2021). Pekalongan: Sejarah dan Dinamika Industri Tekstil Tangan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Ghoitsun Nada, Muhammad Agil, Ananius Donatus D Rure

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


1.png)


