Human Rights-Based Correctional Rehabilitation in Juvenile Development: An Empirical Study of the Implementation of Law No. 22 of 2022 in Banda Aceh
DOI:
https://doi.org/10.70742/hrj.v1i2.984Keywords:
Implementation of Law No. 22 of 2022, Juvenile Inmates, Personality Development, IndependenceAbstract
This study examines the implementation of Law Number 22 of 2022 on Corrections in the development of juvenile inmates at LPKA Class II Banda Aceh, which still reveals a gap between legal norms and empirical practices. The objective of this research is to analyze the effectiveness of a human rights–based correctional approach in enhancing the personality and independence of juvenile inmates. This study employs a descriptive qualitative method with an empirical approach, utilizing primary data obtained through in-depth interviews and observations, as well as secondary data derived from relevant literature and official documents. The findings indicate that the fulfillment of fundamental rights, such as education, healthcare, spiritual guidance, and vocational training, significantly contributes to positive transformations in mindset, attitudes, and behavior. Furthermore, cross-sectoral collaboration strengthens the effectiveness of rehabilitation programs. However, implementation remains constrained by limited resources and external social factors. This study concludes that a human rights–based approach is effective in supporting juvenile rehabilitation, yet requires institutional strengthening, capacity building, and sustained inter-agency collaboration.
[Penelitian ini mengkaji implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dalam pembinaan narapidana anak di LPKA Kelas II Banda Aceh, yang masih menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik empiris. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis efektivitas pendekatan pemasyarakatan berbasis hak asasi manusia dalam meningkatkan kepribadian dan kemandirian narapidana anak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan empiris, memanfaatkan data primer yang diperoleh melalui wawancara mendalam dan observasi, serta data sekunder yang diambil dari literatur dan dokumen resmi yang relevan. Temuan menunjukkan bahwa pemenuhan hak-hak dasar, seperti pendidikan, layanan kesehatan, bimbingan rohani, dan pelatihan kejuruan, berkontribusi signifikan terhadap transformasi positif dalam pola pikir, sikap, dan perilaku. Selain itu, kolaborasi lintas sektor memperkuat efektivitas program rehabilitasi. Namun, implementasi masih terkendala oleh keterbatasan sumber daya dan faktor sosial eksternal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pendekatan berbasis hak asasi manusia efektif dalam mendukung rehabilitasi remaja, namun memerlukan penguatan kelembagaan, pengembangan kapasitas, dan kolaborasi antarlembaga yang berkelanjutan.]
References
Agnelisa, A., Monica, D. R., Gustiniati, D., Farid, M., & Meidiantama, R. (2026). Pembinaan terhadap anak binaan berbasis perlindungan anak: Studi yuridis empiris di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandar Lampung. Journal of Law and Social Change Review, 1(1).
Asandi, T. L. A. (2017). Efektivitas pelaksanaan pidana penjara jangka pendek terhadap anak di lembaga pemasyarakatan (Studi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kutoarjo) (Disertasi doktoral, Universitas Diponegoro).
Eryansyah, A. (2021). Hakikat sistem pemasyarakatan sebagai upaya pemulihan terhadap warga binaan pemasyarakatan (dalam perspektif hak asasi manusia) (Disertasi doktoral, Universitas Hasanuddin).
Fazila, A. F., Yasmin, N. A., Sijabat, M. H. D., Kristianto, H., Manik, A. G. B. G., Siahaan, N. O., ... & Cahayo, R. G. (2025). Perlindungan hak anak dalam sistem pendidikan di Indonesia. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(4).
Gorda, A. A. A. N. R., Yasa, I. W. S., & Sedana, I. N. (2025). Pengabdian masyarakat: Edukasi dan pembinaan anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Karangasem Bali. Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia, 5(6), 2471–2482.
Hakimuddin, H., Jusmiati, J., & Manab, A. (2025). Pembentukan perilaku sosial anak binaan melalui program bimkemas di LKPA Kelas II Palu. JIVA: Journal of Behaviour and Mental Health, 6(2).
Harahap, P., Radiant, A. L., Nuur’ainii, N. Y. K., Namira, A. J., Winona, C., Azizah, F. F., ... & Prapaskah, T. (2026). Analisis yuridis-normatif terhadap penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan anak dalam peradilan pidana. JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 9(1), 1400–1410.
Kusumah, R. W. R., Ravena, D., Dahlan, R. H., Sambas, N., Nu’mani, H., & Herniati, D. D. (2025). Hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana tindak pidana oleh orang dengan gangguan jiwa: Tinjauan keadilan hukum dan psikologi sosial. Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian, 4(6), 3002–3009.
Lestiawati, I., & Syah, K. (2025). Paradigma baru pemidanaan anak dalam perspektif hukum, moral, dan kemanusiaan di Indonesia. CV Eureka Media Aksara.
Mohamad, B., & Salleh, M. J. (2009). Pembangunan modal insan sebagai satu pelaburan penting dalam konteks pembinaan negara. Dalam Prosiding Seminar Pembangunan Modal Insan (hlm. 23–24).
Mufty, A. M., & SH, M. (2025). Transformasi sistem pemasyarakatan pengganti kepenjaraan di Indonesia. Penerbit Adab.
Oktariani, M., Zahri, S., & Wijaya, A. (2026). Implementasi program pembinaan narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Kelas 1 Palembang. Al-Munawwir: Jurnal Komunikasi, Pendidikan, & Syari’ah, 2(1).
Pebriyanti, S. D. A., Arini, D. R., & SH, M. (2025). Program rehabilitasi dan pengurangan residivisme: Tinjauan atas kinerja lembaga pemasyarakatan.
Rahayu, T. D. (2025). Kepribadian dan nilai dalam pembentukan perilaku dan pengambilan keputusan individu. Jurnal Rumpun Manajemen dan Ekonomi, 2(3), 34–40.
Raharjo, E., & Fathonah, R. (2025). Peran Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung dalam mencegah residivisme anak melalui pemenuhan hak pendidikan. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 13(3), 111–120.
Ridhandi, M., & Soge, M. M. (2025). Implementasi pembinaan kepribadian melalui program kejar paket dalam pendidikan karakter anak binaan di LPKA Kelas I Medan. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 11(1), 68–78.
Sudewo, F. A. (2021). Pendekatan restorative justice bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Penerbit Nem.
Sujarweni, V. W. (2014). Metodologi penelitian. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.
Zaki, M. G. S., & Anwar, U. (2022). Pembinaan kemandirian melalui keterampilan kerja dalam upaya meningkatkan keahlian sebagai bekal narapidana kembali ke masyarakat (studi pada Rutan Kelas IIB Kebumen). Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(2), 301–309.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Awaluddin Awaluddin, Siti Rahmah, Fazzan Fazzan, Dede Suhendra, Muhammad Nur, Cut Megawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









