Trial by Social Media: An Analysis of Human Rights Violations and Injustice in The Phenomenon of Public Trials
DOI:
https://doi.org/10.70742/hrj.v1i2.591Keywords:
Trial by Social Media, Human Rights, Legal JusticeAbstract
Advances in information technology have propelled social media into a dominant space in the formation of public opinion, including in responses to legal cases. This situation has given rise to the phenomenon of ‘trial by social media’, namely the practice of public judgement against individuals prior to a final and binding court ruling. This study aims to examine the implications of this phenomenon for the protection of human rights and the principle of justice. This research is situated within a normative legal framework, employing a descriptive-analytical qualitative approach through a literature review. The analysis examines legal norms, legal principles, and relevant academic literature concerning the issues of freedom of expression, the protection of individual rights, and due process of law. Research findings indicate that trial by social media has the potential to violate the principle of the presumption of innocence, the right to privacy, and the right to dignity and reputation. Furthermore, this phenomenon contributes to an increase in digital bullying, the dissemination of personal data, and social stigma with long-term consequences. From a justice perspective, public opinion pressure on social media has the potential to influence the independence and objectivity of law enforcement, thereby creating tension between procedural justice and social expectations. These findings confirm a shift from normative legal authority towards socially constructed legitimacy in the digital sphere. Therefore, there is a need to strengthen regulations, improve digital literacy, and ensure consistent law enforcement to maintain a balance between freedom of expression and the protection of human rights.
[Perkembangan teknologi informasi telah mendorong media sosial menjadi ruang dominan dalam pembentukan opini publik, termasuk dalam merespons perkara hukum. Kondisi ini melahirkan fenomena trial by social media, yaitu praktik penghakiman publik terhadap individu sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implikasi fenomena tersebut terhadap perlindungan hak asasi manusia dan prinsip keadilan. Penelitian ini diposisikan dalam kerangka yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan terhadap norma hukum, asas-asas hukum, serta literatur ilmiah yang relevan dengan isu kebebasan berekspresi, perlindungan hak individu, dan due process of law. Hasil penelitian menunjukkan bahwa trial by social media berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah, hak atas privasi, serta hak atas kehormatan dan nama baik. Selain itu, fenomena ini turut mendorong meningkatnya praktik perundungan digital, penyebaran data pribadi, dan stigma sosial yang berdampak jangka panjang. Dari perspektif keadilan, tekanan opini publik di media sosial berpotensi memengaruhi independensi dan objektivitas penegakan hukum, sehingga menimbulkan ketegangan antara keadilan prosedural dan ekspektasi sosial. Temuan ini menegaskan adanya pergeseran dari otoritas hukum normatif menuju legitimasi yang dibentuk secara sosial di ruang digital. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan literasi digital, serta konsistensi penegakan hukum guna menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan hak asasi manusia.]
References
Akbar, R., Pratama, D., & Nugroho, A. (2025). Legal challenges in the digital era: Social media and law enforcement dynamics. Golden Ratio of Law and Social Policy Review, 5(1), 45–58.
Fauzi, M., & Anwar, S. (2023). Transformasi komunikasi hukum dalam era media sosial dan implikasinya terhadap sistem peradilan. Jurnal Komunikasi Hukum, 9(2), 101–115.
Hartanto, B. (2025). Kebebasan berekspresi dan batasannya dalam hukum siber di Indonesia. Supremasi Hukum, 14(1), 67–80.
Hargiharso, M. D., & Laksana, A. W. (2025). Legal review of criminal acts of defamation through social media based on justice values. Jurnal Hukum Khaira Ummah.
Kurniawan, D., Saputra, R., & Maulana, A. (2024). Media sosial dan dinamika penegakan hukum di Indonesia: Tantangan dan peluang. Jurnal Ius Constituendum, 9(1), 55–70.
Lestari, P. (2025). Ekosistem digital dan tekanan publik terhadap independensi peradilan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 55(1), 88–102.
Jamilah, S. A., Novianti, L., & Furotun, N. S. (2025). The narrative of Islamophilia in the Cadar Garis Lucu movement: Simone de Beauvoir's dialectic of freedom in the context of religious freedom in relation to Law Number 39 of 1999 concerning human rights. Causality Journal, 2(2), 29–42.
Judijanto, A., Rahman, F., & Siregar, M. (2025). Misinformation and legal awareness in the post-truth era. Eastasouth Journal of Law and Human Rights, 3(2), 101–115.
Lengkong, M. R., Runtunuwu, Y. B., Sidayang, S., & Kambe, T. J. (2025). Media sosial dan pembentukan opini publik: Implikasi hukum terhadap proses peradilan yang adil. Jurnal Paradigma.
Marjun, S., Saroji, & Farhan. (2025). Cyberbullying and legal protection for victims in the digital era: A case study on social media platforms. Jurnal Hakim: Ilmu Hukum dan Sosial, 2(1), 55–68.
Novianti, L., Tinggi, S., Ekonomi, I., & Widya Bangsa, G. (2024). Metodologi Penelitian Hukum di Era Digital. In GERECHTIKEIT JOURNAL (Vol. 01, Number 02). https://journal.inacexter.com/index.php/gerechtikieit
Novianti, L. (2020). Prinsip Islam dalam melindungi hak minoritas. Adiya: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, 14(2), 228–241.
Novianti, L. (2021). Politik hukum Indonesia yang berkaitan dengan Statuta Roma dalam penegakkan pelanggaran hak minoritas. Khazanah Hukum, 3(1), 34–46. https://doi.org/10.15575/kh.v3i1.8759
Novianti, L. (2024). Metodologi penelitian hukum di era digital. GERECHTIKEIT: Jurnal Riset Peradaban Hukum, 1(2).
Pakuan, K. A. A., Rembulan, D. B., Syadena, D. A. P., & Hosnah, A. U. (2025). Digital media and human rights advocacy against sexual violence. International Journal of Sociology and Law.
Prabowo, A., & Hidayat, R. (2023). Independensi peradilan dalam menghadapi tekanan opini publik di era digital. Jurnal Hukum dan Peradilan, 12(2), 145–158
Rahmawati, I. (2024). Prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana di era digital. Jurnal Yudisial, 17(1), 89–102.
Runturambi, A. J. S., Aswindo, M., & Meiyani, E. (2024). No viral no justice: A criminological review of social media-based law enforcement. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan.
Wulandari, D., Putri, M. A., & Nugraha, F. (2024). Tanggung jawab platform digital dalam pengendalian konten dan perlindungan hak asasi manusia. Jurnal Komunikasi dan Hukum Digital, 6(1), 25–39.
Zulaikha, N. (2024). Pengaruh media sosial terhadap persepsi publik dalam proses peradilan pidana. Jurnal Pampas, 4(2), 120–134.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Linda Novianti, Raudlatul Muhasanah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









