Pertanggungjawaban Pidana atas Perbuatan yang Menyerang Kehormatan di Ruang Digital dalam Perspektif Teori Jarimah
DOI:
https://doi.org/10.70742/cis.v1i1.1064Abstract
This study aims to explore the analysis of criminal liability for acts that are detrimental to honor in the digital world, seen from the perspective of positive law in Indonesia and Islamic criminal law. The method used in this study is normative legal research with an approach that focuses on legislation and concepts. The legal sources used include primary legal materials such as regulations, especially Law Number 1 of 2024 concerning the Second Amendment to the ITE Law and the Criminal Code, as well as secondary legal materials consisting of fiqh literature and relevant academic analysis. The findings of this study show that according to positive law in Indonesia, criminal liability for attacks on honor in the digital world is based on elements of unlawful acts, mistakes, the ability to account for behavior, and there is no reason to be forgiven, with the character of a complaint. On the other hand, in Islamic criminal law, this act can be categorized as jar?mah if it meets the requirements of al-rukn al-syar'?, al-rukn al-m?d?, and al-rukn al-adab?. The study also revealed that most attacks on honor in the digital world fall under the jar?mah ta'z?r classification, which gives the government freedom to choose the type and punishment of the criminal. In addition, the concept of qa?f has important normative relevance as an ethical basis for maintaining honor, although it is specifically only related to accusations of adultery that have no evidence. Therefore, a blend of positive law and Islamic criminal law principles, especially jar?mah ta'z?r, can create a more flexible, balanced, and focused criminal accountability system on the protection of human dignity in the digital age.
Studi ini bertujuan untuk menggali analisis mengenai pertanggungjawaban pidana atas tindakan yang merugikan kehormatan di dunia digital, dilihat dari sudut pandang hukum positif di Indonesia dan hukum pidana Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yang berfokus pada perundang-undangan dan konsep. Sumber hukum yang dipakai mencakup bahan hukum primer seperti peraturan, terutama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan KUHP, serta bahan hukum sekunder yang terdiri dari literatur fiqh jinayah dan analisis akademis yang relevan. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa menurut hukum positif di Indonesia, pertanggungjawaban pidana untuk serangan kepada kehormatan di dunia digital didasarkan pada unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan, kemampuan untuk mempertanggungjawabkan tingkah laku, serta tidak ada alasan untuk dimaafkan, dengan karakter sebagai delik aduan. Di sisi lain, dalam hukum pidana Islam, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai jar?mah jika memenuhi syarat al-rukn al-syar‘?, al-rukn al-m?d?, dan al-rukn al-adab?. Penelitian ini juga mengungkapkan bahwa sebagian besar serangan terhadap kehormatan di dunia digital termasuk dalam klasifikasi jar?mah ta‘z?r, yang memberikan kebebasan kepada pemerintah dalam memilih jenis dan sanksi pidana. Di samping itu, konsep qa?f memiliki relevansi normatif yang penting sebagai dasar etika dalam memelihara kehormatan, meskipun secara spesifik hanya terkait dengan tuduhan zina yang tidak memiliki bukti. Oleh karena itu, perpaduan antara hukum positif dan prinsip hukum pidana Islam, terutama jar?mah ta‘z?r, dapat menciptakan sistem pertanggungjawaban pidana yang lebih fleksibel, seimbang, dan fokus pada perlindungan martabat manusia di era digital.
