[1]
Prayoga, H. and Tuasikal, H. 2025. Penyebaran Konten Deepfake Sebagai Tindak Pidana: Analisis Kritis Terhadap Penegakan Hukum Dan Perlindungan Publik Di Indonesia. Abdurrauf Law and Sharia. 2, 1 (May 2025), 22–38. DOI:https://doi.org/10.70742/arlash.v2i1.194.