Meningkatkan Literasi Keuangan Digital Masyarakat Melalui Pemahaman Hukum di Sektor Fintech
DOI:
https://doi.org/10.70742/ajcos.v1i2.115Keywords:
Pinjaman Fintech; Kesadaran Keuangan Digital; Platform Ilegal; Perlindungan HukumAbstract
The rapid advancement of technology has transformed various aspects of life, particularly in the economic sector, with the emergence of Financial Technology (Fintech) lending providing access to funding for individuals without access to conventional financial services. However, the rise of illegal fintech lending platforms has created significant legal and social issues, including lack of transparency, misuse of personal data, and unethical collection practices. This community engagement initiative, conducted in Pulau Mubut Laut, Kelurahan Karas, Kecamatan Galang, Kota Batam, aimed to enhance public awareness regarding fintech legality, risks associated with illegal platforms, and available legal protections. Through legal education and consultations over two months, the program revealed participants’ limited understanding of digital finance, often leading to risky financial decisions. The initiative successfully improved participants' awareness of fintech risks and regulations, fostering wiser decision-making. Recommendations include intensifying fintech education in remote areas and strengthening legal frameworks to combat illegal fintech operations.
Abstrak: Kemajuan teknologi yang pesat telah mengubah berbagai aspek kehidupan, terutama di sektor ekonomi, dengan hadirnya Financial Technology (Fintech) lending yang menyediakan akses pendanaan bagi individu yang tidak memiliki akses ke layanan keuangan konvensional. Namun, munculnya platform fintech lending ilegal telah menimbulkan masalah hukum dan sosial yang signifikan, termasuk kurangnya transparansi, penyalahgunaan data pribadi, dan praktik penagihan yang tidak etis. Pengabdian kepada masyarakat, yang dilakukan di Pulau Mubut Laut, Kelurahan Karas, Kecamatan Galang, Kota Batam, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang legalitas fintech, risiko yang terkait dengan platform ilegal, serta perlindungan hukum yang tersedia. Melalui penyuluhan hukum dan konsultasi selama dua bulan, program ini mengungkapkan rendahnya pemahaman peserta terhadap keuangan digital, yang sering kali menyebabkan keputusan keuangan yang berisiko. Program ini berhasil meningkatkan kesadaran peserta tentang risiko dan regulasi fintech, sehingga mendorong pengambilan keputusan yang lebih bijak. Rekomendasi mencakup intensifikasi edukasi fintech di daerah terpencil dan penguatan kerangka hukum untuk memberantas operasi fintech ilegal.
Downloads
References
Annur, C.M. (2023). Penyaluran Pinjaman Online Meningkat pada Agustus 2023, https://databoks.katadata.co.id/keuangan/statistik/d3c58f2f88bc925/penyaluran-pinjaman-online-meningkat-pada-agustus-2023, Diakses pada November 2024.
Disemadi, H. S., Yusro, M. A., & Balqis, W. G. (2020). The Problems of Consumer Protection in Fintech Peer To Peer Lending Business Activities in Indonesia. Sociological Jurisprudence Journal, 3(2), 91-97. https://doi.org/10.22225/scj.3.2.1798.91-97
Fatimah, S. (2021). Analisis Layanan Pinjaman Berbasis Fintech pada Fitur Shopee Pinjam (SPinjam) Berdasarkan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Idealita: Jurnal Pendidikan Dan Sosial Keagamaan, 1(2), 70-94. https://ejournal.kopertais4.or.id/madura/index.php/IDEALITA/article/view/5159?__cf_chl_tk=IkQerPqIXNIBAVObWG22Y1pPynjyEEfI1JKuveSxyKg-1733741181-1.0.1.1-HWXTBZXS1rYbm_iJX8U9bJSO0as06Qw34uKidfXgPso
KOMISI XI. (2021). Hergun: Saatnya Menyeret Pinjol Ilegal Ke Pengadilan. www.dpr.go.id. Retrieved https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/35480/t/hergun%3a+saatnya+menyeret+pinjol+ilegal+ke+pengadilan, Diakses pada Agustus 2022.
Kontan. (2024). Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru 2024 dari OJK, https://keuangan.kontan.co.id/news/daftar-537-pinjol-ilegal-terbaru-2024-dari-ojk, Diakses pada November 2024.
Kristian, O. Y. (2022). Perlindungan Hukum Pengguna Layanan Fintech P2p Lending Dari Tindak Pidana Ekonomi Dan Terhadap Penyedia Layanan Fintech P2p Lending Ilegal. Majalah Hukum Nasional, 52(2), 297-320. https://doi.org/10.33331/mhn.v52i2.174
Putri, P. M. D. (2022). Perlindungan Bingkai Fintech Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Hukum Bisnis. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 3(1), 29-39. https://doi.org/10.51749/jphi.v3i1.55
Rusadi, F. A. R. P., & Benuf, K. (2020). Fintech peer to peer lending as a financing alternative for the development MSMEs in Indonesia. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 28(2), 232-244. https://ejournal.umm.ac.id/index.php/legality/article/view/12865
Soesilo, G. B., Sapardiyono, S., Setiawan, B., & Al-Farizi, A. (2024). Penyuluhan Perlindungan Hukum Konsumen sebagai Upaya Pencerdasan Masyarakat Terhadap Ancaman Penyalahgunaan Data Pribadi Pengguna Pinjaman Online Illegal. Bagelen Community Service, 2(1), 22-29. https://jurnal.umpwr.ac.id/index.php/bcs/article/view/4145
Stevani, W., & Sudirman, L. (2021). Urgensi Perlindungan Data Pengguna Financial Technology terhadap Aksi Kejahatan Online di Indonesia. Journal of Judicial Review, 23(2), 197-216. https://doi.org/10.37253/jjr.v23i2.5028
Sudirman, L., & Disemadi, H. S. (2022). Legal Protection for Borrowers and Business Dispute Resolution in Fintech Lending Services. Jurnal Jurisprudence, 11(2), 187-204. https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v11i2.15853
Sugiarto, I., & Disemadi, H. S. (2020). Consumers Spiritual Rights In Indonesia: A Legal Study Of Sharia Fintech Implementation In The Consumers Protection Perspective. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 8(3), 437-452. https://doi.org/10.29303/ius.v8i3.766
Trijaya, M. W., Choirunissa, A., Dila, O. F., Pratiwi, L. R., Susanti, L., Wibowo, M. P., ... & Ariantika, N. (2022). Sosialisasi Bahaya Pinjaman Online Ilegal Di Pekon Pandansari. Buguh: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 84-88. https://doi.org/10.23960/buguh.v2n1.1018

Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rufinus Hotmaulana Hutauruk, Emiliya Febriyani, Hari Sutra Disemadi, Lu Sudirman, Rahmi Ayunda, Agustianto Agustianto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.