The Legal Process for Addressing Illegal Fishing Using Trawls in Banda Aceh

Authors

  • Susi Sartika Ramud Fakultas Hukum, Universitas Abulyatama Aceh

DOI:

https://doi.org/10.70742/arlash.v2i2.425

Keywords:

settlement process, illegal fishing crime, trawl.

Abstract

Article 9 paragraph (1) of Law Number 45 of 2009 amending Law Number 31 of 2004 on Fisheries prohibits the possession, control, carrying, and use of fishing gear that harms or disrupts the sustainability of fishery resources within Indonesia’s fisheries management areas. One of the violations identified in Banda Aceh is the use of trawl nets by local fishers during fishing operations. This study aims to analyze the process of resolving illegal fishing crimes involving trawl nets in Banda Aceh and to identify the challenges encountered during the legal process. This research employs an empirical juridical method, combining library research to examine relevant literature, legislation, and scholarly opinions, with field research through interviews with key informants. The findings reveal that the settlement process begins with the arrest of offenders by the Marine Police, followed by preliminary examination, the drafting of official investigation reports, and the transfer of the case to the prosecutor’s office before proceeding to trial at the Banda Aceh District Court. The main obstacles in law enforcement include limited facilities and infrastructure, low community awareness, and constraints faced by law enforcement officers. This study recommends strengthening monitoring facilities and enhancing legal education for fishers to prevent the continued use of trawl gear.

[Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menegaskan larangan kepemilikan, penguasaan, penggunaan, atau pembawaan alat penangkapan ikan yang dapat mengganggu atau merusak keberlanjutan sumber daya ikan. Salah satu pelanggaran terjadi di Kota Banda Aceh, yaitu penggunaan trawl oleh sebagian nelayan dalam aktivitas penangkapan ikan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan proses penyelesaian tindak pidana ilegal fishing menggunakan trawl di Kota Banda Aceh serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam penyelesaiannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris melalui pendekatan kepustakaan untuk mengkaji literatur, peraturan perundang-undangan, dan pandangan sarjana, serta pendekatan lapangan melalui wawancara dengan informan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyelesaian tindak pidana ini dimulai dari penangkapan oleh Polisi Perairan, dilanjutkan dengan pemeriksaan awal, penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan pelimpahan perkara ke kejaksaan hingga tahap persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Hambatan utama dalam penyelesaian perkara meliputi keterbatasan sarana dan prasarana penegakan hukum, rendahnya kesadaran masyarakat, serta keterbatasan kapasitas aparat terkait. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan fasilitas pengawasan dan edukasi hukum kepada nelayan untuk mencegah penggunaan trawl secara berulang.]

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afriandi, Fadli, Fachriza Ariyadi, Ligar Abdillah, and Yeni Sri Lestari. “Analisis Illegal Fishing Di Perairan Aceh.” Jurnal Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan 18, no. 2 (2023): 150.

Ali, Zainuddin. Sosiologi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Arasjid, Chairul. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta, 2012.

Arisandi. “Inkonsistensi Kebijakan Penggunaan Jaring Trawl (Studi Kasus Penggunaan Jaring Trawl Oleh Nelayan Wilayah Perairan Gresik).” JKMP 4, no. 1 (Maret 2016): 3.

Arrazy, Masruqi, and Rindy Primadini. “Potensi Subsektor Perikanan Indonesia Pada Provinsi-Provinsi Di Indonesia.” Jurnal Bina Bangsa Ekonomika 14, no. 1 (2021): 1.

Cahyadi Putra, I Nyoman Rama, I Nyoman Gede Sugiartha, and Luh Putu Suryani. “Sanksi Pidana Terhadap Pencurian Ikan (Ilegal Fishing) di Laut Indonesia yang Dilakukan Oleh Kapal Asing.” Jurnal Preferensi Hukum 2, no. 3 (November 2021): 604.

Detik. “KKP Tangkap 212 Kapal Ikan Ilegal Sepanjang 2024, Kerugian Capai Rp 3,4 Triliun.” Diakses 18 Juni 2025. https://www.detik.com/sumut/berita/d-7672246/kkp-tangkap-212-kapal-ikan-ilegal-sepanjang-2024-kerugian-capai-rp-3-4-triliun.

Fathun Naim. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Perusakan Barang (Studi Putusan Nomor 29/Pid.B/2021/.Jmb).” Skripsi, Universitas Negeri Islam Thafa Saifuddin Jambi, Jambi, 2022, 2.

Paradise. Interview by the author, Airud Police Banda Aceh City, July 28, 2025.

Ganang Widyo Nindito. “Pengabaian Alat Bukti Petunjuk Oleh Hakim Sebagai Alasan Kasasi Penuntut Umum dan Pertimbangan Mahkamah Agung Memutus Perkara Penggelapan Dalam Jabatan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1243/K/Pid/2015).” Verstek 7, no. 1 (Januari-April 2019): 96.

Massykur. Interview by the author, Fishermen of Banda Aceh City, July 27, 2025.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

Nufian, and Wayan Weda. Teori dan Praktis: Riset Komunikasi Pemasaran Terpadu. Malang: UB Press, 2018.

Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 184/Pid.Sus/2022/Pn.Bna. 2022.

Sasminto, Wigit A. “Perspektif Hukum Pidana dan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing) di Indonesia.” Jurnal Negara dan Keadilan 10, no. 2 (2021): 100–101.

Setyadi, I. “Upaya Negara Indonesia Dalam Menangani Masalah Illegal Fishing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.” Jurnal Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2014, 15.

Supriadi. Hukum Perikanan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Wahyuddin, Muksal, Nirzalin, and Zulfikar. “Pengaruh Praktik Illegal Fishing Terhadap Kesejahteraan Ekonomi Nelayan Di Provinsi Aceh.” Seminar Nasional II USM 1 (Oktober 2017): 411–412.

Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika, 2002.

Interview with Tadarus, Banda Aceh City Police Investigator, July 29, 2025.

Yuliana, Irma, and Fitriyana. “Implementasi Kebijakan Pelarangan Penggunaan Alat Tangkap Trawl Di Kecamatan Talisayan Kabupaten Berau.” Jurnal Pengelolaan Sumberdaya Perairan 7, no. 2 (Desember 2023): 161.

Downloads

Published

2025-11-30

How to Cite

Ramud, S. S. (2025). The Legal Process for Addressing Illegal Fishing Using Trawls in Banda Aceh. Abdurrauf Law and Sharia, 2(2), 149–169. https://doi.org/10.70742/arlash.v2i2.425